Butiran gerimis halus menerpa. Bak salju tersapu angin. Deru mesin kendaraan saling bersahutan, tanpa menghiraukan cuaca yang perlahan mulai gelap. “Langitnya makin mendung. Aku harus sampai sebelum hujan deras,” ucap Irawan Pramono memacu sepeda motornya.
Irawan memang lihai mengendarai sepeda motor. Ia gesit menyelinap di antara lalulalang kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan. Hanya dalam waktu belasan menit, Irawan akhirnya sampai tujuan. Pria paruh baya ini masuk ke parkiran gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan. “Alhamdulillah, dapat antrian lebih awal,” gumamnya, Selasa 27 Juli 2021 lalu.
Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irawan rupanya hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap dua yang digelar dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. “Saya sudah vaksin tahap satu akhir Juni lalu. Sekarang ini tahap dua,” tutur Irawan saat mendaftar ke petugas tenaga medis dari Dinas Kesehatan Sumut.
Pelaksanaan vaksinasi tahap dua di Kejati Sumut mendapat perhatian khusus dari Gubernur Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Mereka disambut pejabat Kejatisu saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi. “Vaksin kali ini adalah tahap dua. Jika dimungkinkan ke depan, Kejati Sumut siap untuk mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin,” papar Kajati Sumut, IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Agus Salim, Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian.
Kajati Sumut juga mengingatkan peserta vaksin untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Walaupun sudah divaksin, kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Sebagaimana ditetapkan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM Level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3,” kata IBN Wiswantanu.
Ia meminta masyarakat tetap membiasakan diri memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi. “Perlu kesadaran dari diri kita masing-masing untuk menaati 5 M,” tukasnya.

Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Kajatisu IBN Wiswantanu dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kejatisu
Kajati Sumut juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu khususnya dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan Pemko Medan yang telah memfasilitasi pengadaan vaksin dan tenaga kesehatan, hingga acara terlaksana dengan lancar. “Terimakasih juga pada panitia. Mudah-mudahan dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi seluruh warga Sumatera Utara,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Wakajati Sumut, Agus Salim. Menurutnya, vaksinasi merupakan salah satu bentuk kegiatan Kejaksaan RI di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021. Program vaksinasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan sebagai bentuk dukungan penuh kejaksaan atas program pemerintah.
“Tujuan vaksinasi yang dilaksanakan hari ini memiliki banyak manfaat. Walaupun kita ketahui bersama, vaksin ini bukan obat untuk menyembuhkan Covid-19, tetapi memiliki manfaat lain, antara lain mencegah terkena atau mengalami gejala Covid-19 berat dan menurunkan angka kematian akibat COVID-19; mendorong terbentuknya herd immunity (kekebalan tubuh komunitas); dan meminimalkan dampak ekonomi dan sosial,” jelas mantan Wakajati Papua ini didampingi Ketua Panitia Asisten Intelijen Dr Dwi Setyo Budi Utomo.
Dari sejumlah poin manfaat utama itu, kanjut Agus Salim, poin ketiga inilah yang paling banyak dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Manfaat vaksin COVID-19 tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi dan sosial. Jika sebagian besar masyarakat sudah memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik untuk melawan penyakit COVID-19, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali seperti sediakala.
“Hal ini sejalan dengan Program Pemerintah sebagaimana dalam PP Nomor 23 Tahun 2020, tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional, ” tegasnya.
“Perlu saya ingatkan, walaupun telah divaksin, semua peserta yang ikut vaksin hari ini agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir selama 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas), ” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada kejaksaan, khususnya Kejati Sumut yang dalam peringatan hari jadinya atau HBA ke-61 tahun 2021 menggelar kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

Tenaga medis dari Dinas Kesehatan Sumut memvaksin peserta lansia.
“Penanganan Covid-19 yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan. Vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahap vaksin akan dikirim dari Jakarta,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian dimana selama ini boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha UMKM.
“Namun, untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat,” tukasnya.
Terkait PPKM Darurat, Kajatisu IBN Wiswantanu memerintahkan jajaran kejaksaan se-Sumut untuk mendukung, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19.
Sesuai Surat Perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu Nomor: PRINT – 3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tanggal 12 Juli 2021, bertindak sebagai Ketua Pelaksana Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum Dr Sugeng Riyanta yang kemudian dibagi menjadi beberapa tim bidang intel dan pidana umum Kejati Sumut yang masuk dalam sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.

Kajatisu IBN Wiswantanu memberi semangat tenaga kesehatan melaksanakan vaksinasi di Kejatisu
Menurut Asintel Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo, tim Intel dan tim Pidum dari Kejati Sumut ikut serta bersama tim Operasi Yustisi dalam melakukan pemantauan,pengawasan dan ikut serta melaksanakan kegiatan bersama tim PPKM Sumut dan Kota Medan. Tugasnya turut melakukan operasi/razia pelanggaran PPKM dan sidang di Kantor PKK Kota Medan.
“Beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat, langsung kita sidang dan beri tindakan. Sebagai contoh kasus Rakes pemilik warung kopi yang melawan saat ditertibkan dan menyiram petugas PPKM Satpol PP dengan air panas. Hukumannya adalah 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp 300.000. Pelanggaran lainnya juga diberi tindakan dan teguran keras,” kata Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Tim Operasi Yustisi dari Kejati Sumut.
Operasi Yustisi dan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan, lanjut Dwi yang juga mantan Kajari Medan ini, adalah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang sebelumnya sudah disosialisasikan.
“Selain ikut dalam tim Operasi Yustisi Penegakaan Hukum PPKM Darurat, Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat Kota Medan dengan turun ke jalan menggunakan mobil Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu serta menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.







