“Keberadaanya PKS ASK meresahkan warga. Malahan tiap harinya kita harus mencium bau busuk limbah pabrik pengolahan sawit itu,” kata Pak Suma.
FORUM HAMPARAN PERAK | Dua ratusan warga Dusun 20, Desa Paya Bakung, Kec.Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang terimbas polusi limbah PKS (pabrik kelapa sawit) CV ASK, Kamis (19/8/2021).
Salah satunya Suma (48) warga Dusun 20, Blok 2 Desa, Desa Paya Bakung, masyarakat di Dusun 20 resah dengan kegiatan CV ASK selama 3 bulan beroperasi.
“Keberadaanya PKS ASK meresahkan warga. Malahan tiap harinya kita harus mencium bau busuk limbah pabrik pengolahan sawit itu,” kata Pak Suma.
Polusi limbah PKS Mini ASK sangat berdampak kepada duaratusan warga di Dusun 20, Desa Paya Bakung. Setiap harinya aroma busuk keluar dari pabrik pembuatan CPO tersebut.
Informasinya warga meminta kepada pihak perusahaan CV ASK untuk menghilangkan aroma polusi CPO, adanya pengobatan gratis dalam kurun waktu 2 bulan sekali dan ada penerangan jalan, karena banyaknya truk sawit yang keluar masuk di jalan Dusun 20, Desa Paya Bakung.
Saat awak media ke lokasi, pihak perusahan sedang menanam riol berdiameter 60 centimeter berbentuk lingkaran untuk pembuangan limbah PKS dari samping pagar. Sebelumnya riol telah ada namun diduga tak mencukupi limbah untuk keluar sehingga dibuat riol terbaru.
Berjarak 200 meter mengarah ke Selatan terlihat di ujung bibir sungai ada 3 pipa. Satu pipa riol disebut-sebut tempat pembuangan limbah dan 2 pipa galvanis diduga sebagai tempat saluran penyedotan air sungai untuk memproduksi minyak CPO.
Aroma busuk PKS Mini CV ASK di Desa Paya Bakung tercium warga hingga mencapai 500 meter jauhnya dari pabrik.
Komentar Anggota DPRD Deli Serdang Ustad M Adami SH MAg, apapun kegiatan usaha yang dilakukan di tengah masyarakat oleh pabrik atau perusahaan harus ada ketentuannya.
“Semua kegiatan pabrik atau usaha yang mengganggu masyarakat itu tidak dibenarkan. Sebelum kegiatan usaha berjalan haruslah izinnya dibuat,” jelas Legislator dari PPP tersebut.(man)








