Ada Kasus Penipuan di Penjualan Lahan Parit Bakung Hamparan Perak, Poldasu Lakukan Penyidikan

IMG 20210824 WA0264

FORUM HAMPARAN PERAK | Penjualan lahan Parit Bakung Desa Hamparan Perak, Kec.Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang terakhir menuai masalah. Ditreskrimum Poldasu lakukan penyidikan, Selasa (24/8/2021).

Informasi yang dapat dikumpulkan, dikarenakan adanya perdamaian antara OK Helen Juanda Rifai dangan Aruji Saidi selaku kuasa ahli waris dari Amir Sika maka terjadilah jual beli tanah di lokasi Parit Bakung.

Perdamaian dan kesepakatan bersama antara OK Helen Juanda Rifai dan Aruji Saidi dilakukan di kantor Desa Hamparan Perak disaksikan Kades Khalil Munawar.

Diketahui lahan Parit Bakung dilego kepada seorang pengusaha bernama Awi Hamparan Perak seluas 3,9 hektar dengan harga Rp 300 ribu per meter.

Kabar angin berhembus kalau lahan Parit Bakung telah dibayar dalam 3 tahap oleh pembeli. Namun saat pemilik tanah menagih pembayaran lahan yang dijual Kades Hamparan Perak selalu saja berdalih.

Tunggu punya tunggu, janji pembayaran tak kunjung dipenuhi, dan sudah terlalu lama, lantas OK Helen Juanda Rifai membuat laporan ke Ditreskrimum Poldasu.

Sampai hari ini disebut-sebut penyidik Unit V Subdit II Harda – Bangtah Ditreskrimum Poldasu telah menghadirkan 6 warga untuk diambil keterangannya.

Salah satunya Sekretaris Desa Hamparan Perak Amirhan telah memenuhi panggilan penyidik Harda- Bangtah Ditreskrimum Poldasu.

Upaya konfirmasi terkait kasus penjualan lahan Parit Bakung melalui layanan WhatsApp kepada Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi belum menuai hasil.(man)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *