FORUM MEDAN | Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022, dijatuhi vonis bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (7/7/2025) sore.
Ketiganya terbukti bersalah karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp771 juta, sebagaimana diungkapkan dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andriyansyah di Ruang Sidang Utama.
Ketiga terdakwa yakni Junaidi Purba, Rijal Silaen dan Rizal Gozali Malau.
Sesuai catatan, Junaidi Purba merupakan Fungsional Pamong Budaya di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan Rijal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, dan dikenai uang pengganti kerugian negara Rp771 juta, yang telah dikembalikan ke negara.
Sementara Rizal Gozali Malau adalah karyawan CV Citra Pramatra dan konsultan pengawas proyek, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Setelah mendengar putusan, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dan belum menyampaikan keputusan terkait apakah akan mengajukan banding. (rel)







