FORUM JAKARTA | Kabar terbaru dari mantan pengusaha skincare asal Makassar Mira Hayati atau yang dikenal dengan si Ratu Emas, terjerat kasus skincare berbahaya dan sempat dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.
Sayangnya dalam sidang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hanya 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus skincare mengandung merkuri.
“Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Majelis Hakim, 8 Juli 2025.
Adapun Majelis hakim beralasan menjatuhkan vonis 10 bulan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara karena terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” sambungnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, dan dirasa kurang tepat.
“Kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim. Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak (banding), kami menunggu petunjuk pimpinan kami. Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena putusan 2/3 dari tuntutan,” katanya menekankan.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum,” ujar Soetarmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
Kasus yang menjerat Mira Hayati ini bermula dari temuan produk kosmetik miliknya yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang sesuai standar. (wongso)







