Ada saja ulah manusia di sistem ini. Mana kala kebahagiaan menjadi dasar kehidupan mereka, rela menghalalkan semua cara demi meraih keuntungan yang banyak tanpa melihat akibat dari perbuatannya.
Belum lama ini Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tempat produksi liquid vape mengandung narkotika golongan I dan zat psikoaktif baru (NPS) di sebuah apartemen mewah, Lexington, yang berlokasi di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan. Dua orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.39 WIB. Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini membongkar aktivitas produksi ribuan cairan vape ilegal yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya (tribunmedan.com, 30/06/2025).
Hingga saat ini, narkoba masih menjadi problematika yang tidak kunjung henti menimpa generasi muda negeri ini. Maraknya pemakaian narkoba disebabkan oleh penerapan falsafah sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan dalam masyarakat saat ini. Kehidupan dunia tidak lagi di atur dengan syariat Allah Swt. Akibatnya, banyak manusia yang lalai akan tujuan hidupnya dan lupa akan hari akhir yang kelak akan dipertanggungjawabkan.
Kasus narkoba, merupakan satu di antara kasus-kasus yang ada disistem saat ini. Karena sistem ini menganut asas kebebasan dan hedonisme yang terus dijejalkan pada masyarakat, hingga masyarakat turut menjadi faktor dari maraknya penggunaan narkoba. Banyak alasan hingga orang terlibat dalam kasus ini, terutama alasan ekonomi yang membuat orang terlibat dalam memproduksi, hingga turut mengedarkan narkoba.
Alasan ekonomi terjadi karena sistem ekonomi kapitalisme liberal yang telah gagal mendistribusikan kekayaan negeri ini secara merata dan adil kepada rakyat. Negara tidak hadir memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Negara muncul ketika ada manfaat di balik setiap kasus. Negara dalam sistem ini hanya sebagai regulator bukan sebagai pengurus urusan rakyat. Bahkan sistem sanksi yang diberikan tidak padu.
Di satu sisi, hukuman pelaku kejahatan pengedaran narkoba adalah hukuman mati. Di sisi lain, sistem sanksi yang sama tidak mesti dijatuhi hukuman mati, tetapi cukup dengan direhabilitasi saja. Hal ini yang akan menjadi berulang orang untuk mengonsumsi dan memproduksi narkoba.
Berbeda halnya dengan Islam. Sistem Islam sebagai satu kesatuan akan efektif mengatasi masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Islam mewajibkan negara untuk membina keimanan dan ketakwaan rakyat. Dengan pembinaan yang diberikan negara akan menjadi faktor pencegah dalam diri seseorang untuk mencegah dari melakukan kejahatan apa pun.
Dalam Islam, sistem ekonomi Islam akan bisa mendistribusikan kekayaan negara secara merata dan adil kepada seluruh rakyat. Sumber daya alam yang melimpah akan dikelola oleh negara dan akan dikembalikan kepada rakyat. Islam mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok di jamin oleh negara. Hingga tidak ada lagi alasan ekonomi menjadi faktor orang untuk melakukan kejahatan.
Jika dengan semua itu masih ada yang melakukan kejahatan, maka sistem sanksi akan menjadi palang pintu yang terakhir untuk menekan angka kejahatan narkoba. Sanksi hukum Islam akan efektif memberi efek jera yang bisa mencegah terjadinya kejahatan. Dalam Islam peredaran dan penggunaan narkoba merupakan kejahatan (jarimah). Islam dengan tegas telah mengharamkan narkoba.
Maka, orang yang mengonsumsi narkoba berarti telah melakukan kemaksiatan atau tindakan kriminal dan ia bisa dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada khalifah atau qadi. Bagi pengedar narkoba, sanksi ta’zirnya lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatan bagi masyarakat itu sendiri.
Allah Swt. menjelaskan bahwa di balik pemberian sanksi yang keras itu ada di kehidupan bagi masyarakat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 179 yang artinya: “Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.”
Dengan diberikan sanksi yang tegas sesuai syariat Islam bagi para pelaku kejahatan akan memberikan efek jera. Pada galibnya bisa memunculkan kesadaran skala masyarakat agar meninggalkan setiap perbuatan yang tercela di hadapan Allah dan di hadapan negara. Memberikan efek jera bisa mencegah orang untuk melakukan kejahatan yang berulang.
Efek jera ini akan efektif, disebabkan pelaksanaan sanksi dilakukan secara cepat dan tidak tertunda lama serta tidak berlarut-larut. Sanksi hukuman yang diberikan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi harus dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh masyarakat. Agar masyarakat jera untuk melakukan perbuatan yang serupa.
Namun, semua itu hanya bisa terealisasi ketika seluruh sistem sanksi diterapkan secara total. Hal itu hanya dapat terwujud dengan penerapan syariat secara kafah.
Wallahualam bissawab.
Penulis adalah Susan Efrina (Aktivis Muslimah)









