Di Balik Akrobat Proyek PTI Tebing Tinggi: “Rekayasa Anggaran, Legalitas Belakangan”

b4df8dce ab24 4eab 89fa c68b056c5910 scaled

FORUM TEBING TINGGI | Di balik dinding sunyi ruang kelas sejumlah SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi, kini berdiri megah Papan Tulis Interaktif (PTI). Tapi di balik kecanggihan perangkat digital itu, ada jejak langkah panjang yang mengundang tanya: bagaimana proyek senilai Rp14,2 miliar ini bisa berjalan tanpa dokumen APBD yang sah?

Pertanyaan itu kini bergulir menjadi isu hangat setelah ditemukan bahwa barang PTI telah diterima sekolah-sekolah sejak November 2024. Namun, anggaran untuk pengadaan tersebut tak tercantum dalam APBD, baik versi awal maupun perubahan tahun itu.

Pembayaran kepada penyedia barang pun baru dilakukan awal tahun 2025. Dana diambil dari pos Belanja Tak Terduga (BTT), SILPA, dan beberapa pos lainnya. Untuk melegalkan pencairan, muncul upaya rekayasa administratif: perubahan DPA, RKA, keluarnya reviu APIP, hingga lahirnya Peraturan Wali Kota tentang perubahan penjabaran APBD pada Januari 2025.

“Ini seperti kisah dibalik layar. Dokumen disusun untuk melegalkan transaksi yang sudah terjadi. Lalu seolah-olah semuanya sah di atas kertas,” kritik Malik Abdul Aziz Purba, pengamat kebijakan publik.

Tak berhenti di situ. Informasi yang dihimpun redaksi menyebut adanya peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menginput data ke SIPD secara retrospektif—agar proyek terkesan sudah direncanakan sejak awal.

Dugaan Akrobat Anggaran Pengadaan Layar Interaktif di Tebing Tinggi, BTT Dibelanjakan Tanpa Status Darurat

Yang mengkhawatirkan, Plt Sekda saat itu merangkap Kepala Inspektorat, dan mengeluarkan reviu APIP yang dijadikan lampiran pendukung untuk proses pencairan. Padahal, reviu semacam ini bersifat administratif dan tidak bisa menggantikan dasar legal anggaran.

“Reviu APIP bukan legalitas keuangan. Ini bentuk konflik kepentingan karena pejabat pengawas sekaligus berperan dalam proses,” kata seorang pemerhati yang enggan disebutkan namanya.

Mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan UU No. 23 Tahun 2014, pengeluaran daerah wajib melalui proses perencanaan dan disetujui oleh DPRD. Sementara Perwal No. 11 Tahun 2023 yang dijadikan dalih pembenaran dinilai keliru konteks penggunaannya.

Proses pengadaan ini seluruhnya terjadi sebelum Wali Kota definitif Iman Irdian Saragih menjabat. Ia tidak terlibat dalam proses tersebut.

 Diduga Terjadi Rekayasa Anggaran, Proyek Papan Tulis Interaktif Tebing Tinggi Dibiayai dari BTT

Kini masyarakat menanti apakah DPRD Tebing Tinggi akan bersikap transparan atau justru menjadi bagian dari pola pembiaran yang kerap terjadi.

“Ketika sistem lumpuh dan suara rakyat diabaikan, maka hanya tekanan publik yang bisa mengungkap kebenaran. Ini bukan sekadar prosedur yang dilanggar, tapi soal etika kekuasaan,” tandas Malik Abdul Aziz Purba.

 Proyek PTI Tebing Tinggi Sarat Rekayasa Administrasi dan Langgar Prosedur

Malik menduga adanya modus persekongkolan jahat ‘mengakali hukum’ dengan tampilan administratif seolah-olah sah, padahal penuh “utak-atik”.  “Substansinya adalah pelanggaran. Dan dugaan kuat pelakunya adalah mereka yang punya kuasa termasuk oknum dengan jabatan ganda,  dan bukan kepala daerah definitif,” tegasnya.

Jika lembaga pengawas kehilangan independensi, dan dokumen bisa direkayasa demi membenarkan pelanggaran, maka  istilah kekinian yakni  “No viral, No justice” menjadi satu-satunya harapan. Sebab ketika sistem pengawasan formal lumpuh, maka suara publik harus menjadi palu sidang terakhir.” (Met/Red)