Guru Olahraga di Deli Serdang Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Siswi SMP

Untitled 1 7

Guru Olahraga di Deli Serdang Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Siswi SMP

FORUM DELI SERDANG | Seorang guru olahraga di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial MK, ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Masjid I, Gang Masjid, Kecamatan Lubuk Pakam. Informasi keberadaan MK diperoleh aparat setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat menghilang usai dilaporkan oleh korban.

“Benar, pelaku berinisial MK telah diamankan oleh Tim Opsnal PPA. Yang bersangkutan ditangkap di Lubuk Pakam setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Deli Serdang, IPTU JM Gabe Napitupulu, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/7/2025).

Menurut keterangan polisi, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam, 26 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Beringin, usai kegiatan ekstrakurikuler renang. Berdasarkan laporan korban, pelaku mengajak korban pulang dengan kendaraan pribadi, namun dalam perjalanan justru diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MK mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai dengan hak-haknya sebagai anak.

“Korban akan didampingi sesuai dengan standar penanganan anak yang menjadi korban tindak pidana. Proses hukum terhadap pelaku juga akan kami kawal hingga tuntas,” tambah IPTU Gabe.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini. (sazali)