Polisi Sergap Penjaga Malam Jual Sabu di Pos Ronda Medan Tembung

IMG 20260519 WA0036
Polisi menangkap seorang penjaga malam yang diduga menjual sabu di pos ronda kawasan Medan Tembung, Selasa (19/5/2026).

FORUM MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga malam ditangkap karena diduga menjual sabu dari pos ronda di Jalan Letda Sujono, Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/5/2026) malam.

Pelaku diketahui berinisial SR alias A (45), warga Jalan Pertiwi, Kecamatan Medan Tembung. Ia ditangkap oleh Tim 7 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Iptu Haryono SH MH bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara S.Tr.K setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjaga malam agar tidak menimbulkan kecurigaan warga saat menjalankan bisnis haramnya.
“Pelaku ini penjaga malam, sehari-harinya berada di pos ronda. Pos ronda itulah yang dijadikan tempat menjual narkoba,” ujar Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (19/5/2026).

Berbeda dengan pengedar pada umumnya, SR tidak menyiapkan sabu dalam paket-paket kecil siap edar. Ia menyimpan sabu dalam satu wadah besar, kemudian mengemas ulang sesuai pesanan pembeli, mulai dari satu hingga dua gram.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, sejumlah plastik klip pembungkus, timbangan elektrik, serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial CG. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir dengan keuntungan sebesar Rp200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Polisi kini masih memburu pemasok sabu kepada pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas.

“Kami pastikan pemasok narkoba kepada pelaku bisa berlari namun tidak akan bisa bersembunyi, karena kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun,” tegas Rafli Yusuf Nugraha.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (re)