Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Sipispis

IMG 20260518 WA0064

FORUM Tebing Tinggi | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial UH (50) diamankan dari sebuah rumah di Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (15/5/2026) sore.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus SH, Senin (18/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi itu, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,22 gram, satu plastik klip kosong, uang tunai Rp575 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit handphone, serta satu dompet motif bunga.

AKP Jimmy Sitorus mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam pengembangan polisi.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Met)