FORUM SERGAI | Satu unit rumah semi permanen yang difungsikan sebagai rumah kafe terletak di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ludes terbakar pada Jumat (8/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar, setelah ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan kuat pembakaran oleh orang tak dikenal (OTK).
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Di lokasi kejadian, hanya beberapa meter dari awal titik api, ditemukan tutup botol air mineral yang menyengat bau bensin ini mengindikasi jelas adanya bahan bakar cair yang sengaja ditumpahkan. Ditambah lagi jejak kaki orang dewasa juga terlihat di sekitar lokasi, memperkuat dugaan bahwa insiden ini bukanlah murni kebakaran akibat korsleting listrik.

Topan, penyewa rumah kafe tersebut, mengisahkan bahwa ia tengah bermain ponsel ketika mencium bau asap dari arah kamar belakang. “Awalnya saya kira korsleting. Tapi saat saya cek meteran di depan, listrik normal. Api justru berasal dari kamar paling belakang,” ujarnya kepada awak media jejaring yang mendatangi TKP.
Kecurigaan korban semakin di perkuat, saat di awal kejadian instalasi listrik di kamar belakang masih menyala. Ia pun menemukan tutup botol berbau bensin di dekat tanaman kangkung, sekitar tiga meter dari titik api. “Jejak kaki orang dewasa juga ada di situ. Barang bukti tutup botol sudah saya serahkan ke polisi,” tambahnya.
Ironisnya, api sudah padam dengan sendirinya sebelum armada pemadam kebakaran tiba di lokasi. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp80 juta. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik soal kecepatan respons damkar, mengingat lokasi tidak berada di area terpencil.
Kasus ini kini ditangani Polsek Tebing Tinggi Resort Tebing Tinggi-Sumut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Warga sekitar TKP berharap polisi bergerak cepat, sebab insiden ini memicu kekhawatiran akan keamanan lingkungan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang rentan menjadi target teror atau persaingan usaha kotor.
Secara hukum, perbuatan pembakaran yang disengaja jelas diatur dalam Pasal per Pasal KUHP, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun jika mengakibatkan bahaya umum bagi barang, dan hingga seumur hidup atau hukuman mati jika menimbulkan korban jiwa. Sementara itu, unsur kesengajaan dengan penggunaan bahan bakar cair dapat memperberat pembuktian unsur delik.
Masyarakat menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas. Sebab dalam kasus seperti ini, keterlambatan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak dan mengancam rasa aman publik.(MET).







