Di manakah negara? Di tanah yang kaya akan sumber daya alam, namun sebagian besar rakyatnya justru hidup dalam bayang-bayang penyakit yang sebenarnya bisa dicegah. Sebuah kisah yang menyakitkan. Janji-janji manis tentang pelayanan kesehatan yang merata hanyalah bualan belaka. Masyarakat menyaksikan sendiri bagaimana pintu rumah sakit tertutup rapat, bukan karena penuh, melainkan karena label “BPJS” yang mereka bawa seolah tak memiliki arti. Setiap hari rasa takut dan was-was menghantui rakyat akibat ketiadaan jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Warga Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, mengeluhkan sulitnya mendapatkan kamar rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit swasta di Kota Medan. Pihak rumah sakit sering menolak pasien dengan alasan kamar penuh, padahal kamar untuk pasien umum biasanya masih tersedia. Keluhan ini disampaikan saat anggota DPRD Kota Medan, dr. Faisal Arbie, menggelar acara reses. Menanggapi hal tersebut, Faisal Arbie menjelaskan bahwa rumah sakit memang memiliki keterbatasan kamar untuk pasien BPJS Kesehatan. Tidak semua kamar yang tersedia dikerjasamakan dengan BPJS. Namun, ia menegaskan bahwa penuhnya kamar tidak bisa menjadi alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien. Sebaliknya, pihak rumah sakit wajib mencarikan kamar di rumah sakit lain atau melayani pasien sementara di kamar kosong hingga kamar tersedia. Faisal Arbie meminta warga untuk tidak ragu melaporkan jika ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS. Ia berjanji akan mengawal laporan tersebut.
Senada dengan Faisal, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Imam, membenarkan bahwa mencari kamar di rumah sakit lain adalah tanggung jawab rumah sakit yang menolak pasien. Imam juga menyarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek ketersediaan kamar dan melaporkan masalah kepada petugas BPJS yang ada di setiap rumah sakit. Faisal Arbie pun berjanji akan menindaklanjuti semua keluhan ini dengan meminta pihak terkait segera memberikan solusi. Ia berharap semua aspirasi warga dapat segera terealisasi (Medanbisnisdaily.com, 28/7/2025).
Lagi-lagi, keuntungan dan manfaat menjadi tolok ukur dalam sistem kapitalisme, tak terkecuali di bidang kesehatan. Sejak awal peluncurannya, kekacauan BPJS Kesehatan tidak pernah berakhir. Administrasi yang dipersulit, prosedur pelayanan yang ribet dan kacau, hingga penolakan rumah sakit yang berujung pada terlantarnya pasien menjadi pemandangan umum, bahkan di rumah sakit milik pemerintah. Padahal, masyarakat berharap dengan premi yang dibayarkan setiap bulan, mereka akan mendapat layanan kesehatan yang memadai. Namun, harapan dan realitas jauh berbeda.
Di sisi lain, kendala teknis di lapangan sering terjadi saat mengecek ketersediaan kamar melalui aplikasi Mobile JKN. Data yang ditampilkan bisa saja tidak real-time atau tidak akurat. Kurangnya koordinasi antara pihak administrasi rumah sakit dengan pasien membuat informasi tentang ketersediaan kamar tidak transparan. Tak jarang petugas rumah sakit langsung menolak tanpa menawarkan solusi, seperti mencarikan kamar di rumah sakit lain—padahal itu adalah kewajiban mereka.
Rumah sakit, terutama yang swasta, sering memprioritaskan pasien umum karena alasan finansial. Proses administrasi pasien BPJS dianggap lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan pasien umum. Kondisi ini mendorong rumah sakit untuk mengarahkan pasien umum ke kamar yang tersedia, sementara pasien BPJS diminta menunggu atau mencari alternatif lain. Meskipun aturan melarang rumah sakit menolak pasien BPJS, pengawasan di lapangan masih lemah. Kurangnya sanksi tegas dan mekanisme pelaporan yang efektif membuat rumah sakit berani mengabaikan aturan. Laporan dari warga pun sering tidak mendapat tindak lanjut cepat, sehingga masalah terus berulang.
Dalam Islam, negara memiliki peran sentral dan tanggung jawab besar memastikan kesejahteraan rakyat, termasuk di bidang kesehatan. Prinsip ini berakar pada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah yang menegaskan bahwa pemimpin adalah pelayan umat. Negara wajib memberikan solusi tuntas untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat dan memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan berkualitas, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Negara wajib membangun dan mengelola fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang memadai di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Negara bertanggung jawab mendidik, melatih, dan menempatkan tenaga medis yang kompeten dan berakhlak mulia. Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau bagi masyarakat miskin, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Kesehatan masyarakat tidak hanya bergantung pada fasilitas medis, tetapi juga pada kondisi sosial dan lingkungan yang kondusif.
Dengan menjalankan tanggung jawab ini secara konsisten, negara akan menciptakan lingkungan yang sehat dan masyarakat yang kuat, yang pada akhirnya mendukung tercapainya tujuan bernegara dalam Islam, yakni mewujudkan kemaslahatan umat di dunia dan akhirat.
Wallahualam bissawab.
Penulis adalah Winda Raya, S.Pd., Gr. (Aktivis Muslimah)







