FORUM BALIGE | Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kado istimewa bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige. Sebanyak 326 orang warga binaan memperoleh Remisi Umum I, 15 orang mendapat Remisi Umum II, dan 6 orang lainnya langsung bebas.
Selain itu, 315 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa I, 10 orang mendapat Remisi Dasawarsa II, 1 orang memperoleh Remisi Dasawarsa Pengurangan Masa Pidana I, 8 orang memperoleh Remisi Dasawarsa Pengurangan Masa Pidana II, serta 2 orang mendapatkan pengurangan masa pidana kategori Umum I.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas IIB Balige pada Minggu (17/8/2025) oleh Bupati Toba. Kebijakan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Petrus Nikolas, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Ia menjelaskan bahwa remisi umum rutin diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan, sedangkan remisi dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
“Tahun ini menjadi momen bersejarah karena kedua jenis remisi diberikan bersamaan, sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik,” ujarnya.
David menambahkan, remisi diberikan berdasarkan hasil asesmen yang terukur dan hanya dapat diperoleh oleh warga binaan yang menunjukkan penurunan tingkat risiko serta konsistensi dalam mengikuti program pembinaan.
“Kebijakan ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman,” katanya. (boe-doet)







