OPINI  

Pabrik Narkoba di Markas Ormas, Gimana Gak Cemas?

Oleh: Irayani (Aktivis Muslimah)

download 1
Ilustrasi

Peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Kini bisnis haram narkoba tak hanya dijalankan oleh masyarakat biasa namun kini merambah organisasi kemasyarakatan di negeri ini. Bisnis narkoba menjadi ladang penghasilan yang menggiurkan di tengah kondisi masyarakat yang sedang terpuruk. Mereka tak hanya menjadi pengedar tapi juga menjadi produsen barang haram tersebut. Penemuan pabrik narkoba berkedok markas ormas menjadi bukti bahwa negeri ini sedang dalam keadaan darurat narkoba. Dan hal ini akan menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat jika tidak ditangani dengan serius.

Baru-baru ini warga Jalan Kantil Kecamatan Medan Maimun dikejutkan dengan penemuan pabrik narkoba di markas ormas Ampi Medan. Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn penggerebekan di markas ormas tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kantor tersebut. Penggerebekan dilakukan pada hari jumat 25/07/2025. Kombes Jean Calvijn mengatakan, “Pabrik tersebut telah beroperasi selama tiga bulan. Saat penggerebekan ditemukan tiga ruangan yang semuanya difungsikan sebagai tempat untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi. Dari ruangan pertama pihaknya menemukan dua orang pelaku berinisial M dan F beserta barang bukti berupa bahan membuat ekstasi. Hal yang sama juga ditemukan di ruangan kedua. Di ruangan tersebut juga ditemukan seorang pelaku yang diketahui berinisial SS yang sedang tidur namun pelaku mengetahui adanya penggebekan dan berhasil melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai walau akhirnya tenggelam dan akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. (Detik sumut, 28/07/2025).

Narkoba bukanlah barang yang sulit ditemukan saat ini. Hampir di setiap pelosok baik desa maupun kota, narkoba akan mudah dijumpai. Bahkan di setiap lorong pemukiman penduduk banyak ditemui penjual dan pengguna narkoba. Narkoba diperjualbelikan tanpa sungkan layaknya barang dagangan halal. Dan mirisnya penggunanya kebanyakan para emaja dan pemuda generasi masa depan. Maraknya para pemuda menggunakan narkoba tak lepas dari peran orang tua yang kurang memperhatikan pergaulan putra-putrinya di luar rumah. Bahkan orang tua terkesan abai dan melakukan pembiaran terhadap anak yang menjadi pecandu narkoba.

Akibat sistem kapitalisme sekulerisme yang diterapkan di negeri ini, yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan setiap individu berhak melakukan segala hal sesuai keinginannya tanpa terikat aturan agama. Hal ini menyebabkan penjual dan pengguna narkoba tumbuh subur di tengah masyarakat. Dalam sistem kapitalisme, standar yang digunakan adalah nilai yang bersifat materi atau keuntungan belaka bukan standar halal dan haram. Selama barang yang dihasilkan masih digunakan oleh nasyarakat dan menghasilkan banyak keuntungan maka barang tersebut akan terus diproduksi walaupun dampaknya akan merusak kehidupan masyarakat.

Dalam Islam segala sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat diatur berdasarkan syariat. Standar yang digunakan adalah halal dan haram. Islam telah menetapkan bahwa narkoba hukumnya haram. Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra, ” Bahwa Rasulullah SAW telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir).” (HR Abu Dawud No. 3686 dan Ahmad No. 6676).

Menurut ulama, mufattir adalah setiap zat yang bisa menimbulkan rasa rileks (istikhqa’) atau rasa tenang dan juga bisa melemahkan tubuh. Oleh karena itu, narkoba termasuk barang yang haram untuk dikomsumsi atau diperjualbelikan karena efeknya bisa merusak mental dan fisik generasi muda bangsa ini. Jika mental pemuda bangsa ini rusak maka di masa yang akan datang akan sulit menemukan pemimpin yang baik.

Dalam sistem Islam jika ada pabrik yang membuat narkoba akan ditutup secara paksa. Kemudian barang-barang terkait akan dimusnahkan. Setiap orang yang menggunakan atau mengedarkan dan memproduksi narkoba akan dikenakan sanksi sesuai syariat. Sanksi yang dikenakan berbeda-beda sesuai dengan jenis dan kadar kesalahannya. Sanksi akan ditentukan oleh qhadi, hukuman yang ringan adalah di penjara atau dicambuk. Bila tingkat kesalahannya berat maka akan dihukum mati.

Setiap sanksi yang diberlakukan dalam Islam akan memberi efek jera bagi pelaku dan juga mencegah orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Sanksi dalam Islam juga sebagai penebus dosa agar kelak di akhirat ia tidak lagi diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya dan bebas dari azab Allah. Dan sanksi tersebut hanya bisa dilaksanakan ketika negara menerapkan hukum Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Islamiah. Maka, kewajiban kita sebagai kaum muslimin untuk menegakkannya, bukan hanya diam menjadi penonton saja.

Wallahu a’lam bish-showab