Proyek Jembatan KA Kisaran-Tanjungbalai  Rp39,15 Miliar Diselimuti Dugaan Korupsi

Untitled 1 7

FORUM MEDAN | Harapan publik terhadap proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 segmen Kisaran–Tanjungbalai senilai Rp39,15 miliar berubah menjadi kecurigaan. Aroma rasuah diduga kuat menyeruak dari proyek vital itu. Proyek yang semula digadang-gadang mampu menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mobilitas ekonomi warga, justru diduga menyimpan banyak masalah.

Sejumlah temuan lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan teknis yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mulai dari persoalan tonase jembatan, metode angkutan, penyetelan, pemasangan bronjong, hingga kedalaman borepile disebut-sebut tidak memenuhi standar sebagaimana mestinya.

6e723d55 cc54 44f4 a20c 15c63f1f243f

Bagi masyarakat di jalur Kisaran–Tanjungbalai, keberadaan jembatan ini bukan sekadar proyek beton dan baja. Ia adalah urat nadi transportasi ekonomi dan sosial. Namun dugaan adanya permainan dalam pengerjaan justru memantik keresahan.

Baca: Proyek Jembatan KA BH 343 Kisaran–Tanjungbalai Senilai Rp39 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

“Kalau jembatan kereta tidak dibangun sesuai standar, berarti keselamatan pengguna transportasi dipertaruhkan. Jangan main-main dengan nyawa dan uang rakyat,” tegas pengamat hukum, AR Syahreza SH menjawab wartawan media ini, Minggu (31/8/2025).

b5f6eed8 6d80 48f5 9011 dab9949edecb

Syahreza mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan ini. Pemeriksaan menurutnya harus menyasar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor PT Limutu Sejahtera, konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, serta pihak lain yang terkait.

“Kami menduga proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Kejati Sumut harus segera melakukan penyelidikan agar tidak terjadi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya.

Proyek peningkatan Jembatan BH 343 ini dibiayai melalui APBN dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024. Jika benar terjadi penyimpangan volume pekerjaan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4151deda 502f 43c2 a6ff 31ecf0a3531b

Selain itu, kontraktor maupun pejabat terkait berpotensi melanggar Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Kerugian negara akibat penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi juga menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif.

“Bola panas kini ada di tangan aparat penegak hukum. Publik tidak butuh janji, tapi tindakan nyata. Negara harus hadir untuk menjamin uang rakyat tidak dibelanjakan sia-sia,” tegas Syahreza.

Pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Widi Wuryanto belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Tim redaksi telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi melalui surat elektronik WhattsApp, namun belum memperoleh jawaban meski sudah centang dua.

Begitu juga Project Manager PT Limutu Sejahtera, Zaldi Yendri dan pihak konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, belum dapat dihubungi untuk perimbangan pemberitaan. (tim/red)