FORUM Tebing Tinggi | Kebijakan mutasi pejabat administrator yang diteken Wali Kota Tebing Tinggi lewat Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3/1091 Tahun 2025, kembali mengundang tanda tanya besar.
Bukan hanya soal alasan rotasi, tetapi juga dugaan adanya penurunan jabatan yang dianggap tidak sesuai dengan sistem merit dalam tata kelola ASN.
Dalam SK tersebut, sejumlah pejabat yang sebelumnya menduduki kursi Kepala Bagian (Kabag) justru dipindahkan menjadi Kepala Bidang (Kabid), padahal secara jenjang eselon jelas lebih rendah. Langkah ini langsung memantik kritik publik dan dinilai berpotensi melukai prinsip keadilan dalam karier ASN.
Pengamat kebijakan publik, Malik Abdul Aziz Purba, menilai rotasi yang dilakukan tidak menunjukkan arah penguatan organisasi, malah mengesankan adanya motif di luar kebutuhan birokrasi.
“Secara hukum memang mutasi adalah kewenangan wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Tetapi kalau sampai ada Kabag diturunkan jadi Kabid, publik wajar curiga. Apakah mutasi ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi atau ada kepentingan lain?” kata Malik, Rabu (3/9/2025).
Malik menegaskan, penurunan dari eselon III.a ke III.b bukan sekadar soal posisi, melainkan juga berdampak langsung pada tunjangan dan jenjang karier seorang ASN.
“Kalau tanpa alasan objektif, mutasi semacam ini bisa dipandang diskriminatif, tidak adil, dan jelas-jelas bertentangan dengan sistem merit,” tambahnya.
Lebih jauh, Malik mengingatkan bahwa praktik mutasi yang sarat kepentingan justru dapat merusak moral aparatur dan menggerus kepercayaan publik terhadap kepemimpinan wali kota.Tebing Tinggi.
“Jangan sampai rotasi jabatan dijadikan alat politik atau balas budi. ASN itu mengabdi untuk negara, bukan untuk kepentingan kelompok. Jika kebijakan mutasi tidak objektif ,” tegasnya.
Malik pun mengajak DPRD Tebing Tinggi untuk ikut turun tangan mengawasi. Menurutnya, lembaga legislatif tidak boleh menutup mata atas kebijakan yang berpotensi menyalahi aturan dan merugikan ASN yang sudah bekerja dengan dedikasi.
“Ini bukan semata-mata soal mutasi, tapi soal arah tata kelola pemerintahan. Kalau dasar merit diabaikan, maka yang hancur bukan hanya moral ASN, melainkan juga wibawa pemerintahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ( BKPSDM ) Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan mutasi dan pelantikan 11 pejabat administrator tersebut. ( MET )