FORUM MEDAN | Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), Sukri Soleh Sitorus, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 segmen Kisaran–Tanjungbalai. Proyek yang menggunakan anggaran Rp39,15 miliar dari APBN 2024 itu dinilai sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Temuan kami menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, mark-up, manipulasi data, dan permufakatan jahat yang terstruktur, sistemik, dan masif. Kejati Sumut harus memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari kontraktor, konsultan, maupun pejabat Balai Teknik Perkeretaapian,” tegas Sukri, Kamis (11/9/2025).
GARANSI meminta agar penyidik menelusuri peran kontraktor pelaksana PT Limutu Sejahtera sekaligus memeriksa Yusdian Wira Manggala (Direktur Cabang), Zaldi Yendri (Project Manager), serta Jermia R. Simatupang (Site Manager). Selain itu, konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik juga diminta diperiksa, termasuk Ahmad Sukur ST (team leader) dan Idram ST (ahli teknik jembatan).
Tidak hanya itu, Sukri juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, di antaranya Koordinator Teknis Aulia Husna Parinduri dan M. Mawardi, serta anggota panitia pelaksana kontrak seperti Iskandar, Yudha Hernawan, Zudha Herlambang, dan Muhammad Abdal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumut III, Eko Widi Wuryanto, juga diminta diperiksa.
“Sebagai PPK, Eko Widi Wuryanto harus bertanggungjawab. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan juga tak luput dari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) proyek tersebut, sejumlah item pekerjaan dinilai bermasalah. Misalnya, pembuatan jembatan sementara Rp1,306 miliar, perbaikan jalan akses masyarakat Rp601 juta, serta borepile senilai Rp4,804 miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi bisa berdampak pada kualitas dan keselamatan jembatan,” ujar Sukri.
Sukri yang juga Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) ini, berjanji akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan.
“Bila Kejati Sumut tidak mengungusut tuntas kasus yang sarat rekayasa dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah ini, kita akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan. Apalagi kasus ini ada kemiripan dengan pembangunan jalan kereta api Belawan dan kasus pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa yang juga menyerukan di Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” katanya.
“Proyek ini tidak hanya gagal dalam efisiensi, tetapi juga diduga penuh manipulasi laporan kegiatan. Ini bukan sekadar proyek gagal mutu, melainkan menyangkut keselamatan nyawa rakyat dan kerugian negara yang sangat besar,” tegas Sukri.
Sukri menilai, pembiaran oleh pejabat terkait memperkuat indikasi adanya permufakatan jahat. Ia menuding pengawas internal Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan tidak pernah memberikan teguran meski pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak. “Ketika pengawas diam, konsultan melaporkan hal yang tidak sesuai fakta, jelas ini bukan kelalaian teknis, melainkan kesengajaan,” ucapnya.
Ia juga mengaitkan proyek tersebut dengan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2, 3, 5, 7, 11, dan 12. Pasal 2 menegaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi pidana mati.
Tak hanya itu, ujar Sukri, kasus lainnya yakni masalah jalur Rantauprapat-Kota Pinang. Sampai saat ini belum difungsikan. Padahal, sudah menelan biaya negara mencapai puluhan miliar rupiah. “Ini cukup besar kasusnya. Kejati Sumut juga harus mengusut ini,” katanya.
Untuk itu, HIMMAH meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, PPK/PPTK proyek, kontraktor pelaksana PT Limutu Sejahtera, serta konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri. “Jangan biarkan uang negara puluhan miliar rupiah lenyap di meja birokrasi. Kejati Sumut harus berani membongkar jaringan korupsi ini. Jika dibiarkan, hukum hanya akan terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Sukri.
HIMMAH mendesak Kajati Sumut Dr Harli Siregar membuktikan komitmen pemberantasan korupsi. Kejati Sumut diminta untuk tidak membiarkan praktik rasuah pembangunan jembatan kereta api BH 343 tetap bercokol. “Jembatan itu bukan sekadar besi dan beton, tapi nyawa rakyat. Jika sejak awal sudah dimanipulasi, maka yang kita bangun adalah bom waktu,” pungkas Sukri.
Sementara itu, Humas PT KAI Sumut, Asad, menegaskan pihaknya tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. “KAI tidak terlibat ya, Pak. Mungkin bisa konfirmasi ke BTP atau instansi lain yang disebut di berita itu,” ujarnya melalui pesan singkat.
Asad menambahkan, KAI sebagai BUMN operator perkeretaapian hanya berwenang pada aspek operasional dan perawatan rutin sarana serta prasarana.
Pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan melalui PPK Eko Widi Wuryanto belum memberikan jawaban meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Demikian juga PT Limutu Sejahtera dan PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, yang masih belum memberikan keterangan demi perimbangan pemberitaan. (tim)







