Korupsi Peningkatan Jalan, Mantan Kadis PUTR Humbahas dkk Divonis Setahun

IMG 20250924 WA0169 scaled

FORUM MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Mangolo Tua Purba dan tiga lainnya (berkas terpisah), Rabu sore (24/9/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Selain itu, Mangolo Tua, Gohan Rahmat Baktiar Tambunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Mirza Karya Sejati (MKS) dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Humbahas.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Mangolo Tua Purba dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan, turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah- gunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan-Pulogodang – Temba.

Akibat perbuatan Mangolo Tua Purba dkk, keuangan negara dirugikan sebesar Rp824.532.452,65.

Hanya saja, terdakwanya tidak menjalani pidana tambahan karena uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya telah dikembalikan ke kejaksaan.

Pada persidangan lalu, keempat terdakwa masing-masing dituntut agar dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta su subsidair 3 bulan kurungan.

Baik terdakwa, penasihat hukumnya dan JPU sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara dalam dakwaan JPU menguraikan, dinas yang dipimpin Mangolo Tua Purba mendapatkan pagu Rp3.917.583.560 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk pekerjaan dimaksud.

“Gohan Rahmat Baktiar Tambunan selaku PPK setelah menerima Laporan Hasil Pemilihan Penyedia dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, tidak pernah melakukan reviu untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur atau tidak,” kata Ilmi Akbar Lubis.

Tanpa mengecek kebenarannya, Mangolo Tua Purba selaku Pengguna Anggaran (PA) kemudian memerintahkan agar pekerjaan dibayarkan seluruhnya kepada rekanan. (MR)