Ibu tiga anak korban KDRT yang dijadikan terdakwa divonis 21 hari penjara. Vonis itu terkesan diputuskan secara mendadak, diduga tanpa musyawarah rahasia majelis hakim. Buktinya, sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dahulu bertanya berapa lama status tahanan kota kepada terdakwa, lalu menghitungnya di depan persidangan. Tim kuasa hukum langsung banding karena dinilai tidak berkeadilan dan mengabaikan fakta persidangan.
Sherly nelangsa. Aura duka memancar di wajahnya. Ibu tiga anak ini harus menerima kenyataan pahit; dari semestinya mendapat perlindungan hukum, tetapi justru dinyatakan bersalah. Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijadikan terdakwa itu, divonis 21 hari penjara. “Vonis tidak berkeadilan,” lirihnya dengan mata berkaca-kaca.
Vonis 21 hari penjara itu dibacakan majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang didampingi anggota Endra Hermawan dan Reza Himawan Pratama, Kamis (6/8/2026), di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sebelum putusan dibacakan, hakim ketua Hiras Sitanggang sempat bertanya dan menghitung masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa sejak Januari hingga Mei 2026. “Dari 21 Januari (2026) perpanjangan sampai Mei. Begitu ya?” katanya mengulang jawaban terdakwa Sherly yang menganggukkan kepala usai ditanya.
Beberapa saat kemudian, panitera pengganti yang awalnya duduk, bergegas menghampiri Hiras memperlihatkan secarik kertas. Setelah berdiskusi singkat dengan panitera pengganti, majelis memutuskan hanya membacakan pokok-pokok amar putusan.“Nanti (putusannya) kita bacakan pokok-pokoknya saja ya?” tanyanya disetujui Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis.
Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang yang sebelumnya dikenal tegas dalam memimpin persidangan justru terdengar berbicara dengan suara pelan hingga nyaris tidak terdengar oleh sebagian pengunjung. Majelis menyatakan Sherly terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang. “Terbukti bersalah, dijatuhi hukuman 21 hari penjara,” katanya membacakan amar putusan perkara tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tersebut.

Setelah membacakan putusan, hakim mempertanyakan apakah banding atau pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan. Tanpa sempat berkonsultasi dengan klien mereka, Jonson Sibarani menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. “Banding langsung majelis. Kami mohon kepada majelis kiranya kami pada hari ini juga dapat menerima salinan (putusan),” kata Jonson David Sibarani.
Jonson mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim. Putusan dinilainya tidak berdasarkan keadilan dan tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly sebagai pelaku tindak pidana. Kalau saya, dianiaya di rumah saya. Penguasa di rumah saya. Saya pemilik rekaman CCTV. Maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, Sherly dan kakaknya, Yanty yang jadi korban,” urainya.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pelapor Rolan yang juga mantan suami klien mereka maupun mertuanya Lily Kamso menerangkan, ada mendengar jeritan minta tolong dari Sherly. Bukan jeritan mengamuk di tragedi 5 April 2024 tersebut.
Di bagian lain ia menambahkan, walau belum sempat berkoordinasi dengan kliennya langsung menyatakan banding. “Nampak dari raut wajah majelis hakim. Tadi rekan-rekan pasti melihat raut wajah terutama hakim anggota itu. Jadi, bukan hanya (melapor) ke KY. Bahkan Bawas. Soalnya, putusannya yang tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya didampingi Sherly, abang iparnya, Erwin dan Togar Lubis.
Meski hukuman dikurangi dari tuntutan JPU pada Kejari Deliserdang Ricky Sinaga, pihak kuasa hukum tetap tidak terima. “Dinyatakan bersalah saja, kami tidak terima. Apalagi divonis 21 hari penjara,” tegas Jonson.
Di sisi lain, Togar Lubis menyampaikan ucapan turut berduka cita atas tidak tegaknya hukum dan keadilan khususnya di Sumatera Utara. Advokat asal Kabupaten Langkat itu juga menyampaikan guyonan menohok. “Putusan yang mengejutkan. Memang dari awal kita menduga. Karena apa? (Yanty), Kakaknya Sherly yang sama-sama korban tapi diputus di pengadilan ini juga bahkan sampai kasasi (divonis) 6 bulan penjara. Kalau pun nanti keadilan tidak didapatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kita kasasi. Kalaupun di kasasi juga tidak, terus terang sajalah kalau ada dukun santet, saya minta tolong ke dukun santet. Yang tidak memberikan keadilan, santet saja” tukasnya.

Sementara, Sherly dengan mata ‘berkaca-kaca’ mengaku kaget dengan putusan majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang tersebut. Sebab alat bukti di persidangan tidak berhubungan perkara PKDRT yang menjerat dirinya.
“Tidak adil buat saya. Kacamatanya yang pecah itu apa masalahnya? Emangnya kacamata itu saya tusuk wajahnya? Wajahnya aja (di tragedi 4 April 2024) nggak terluka. (Alat bukti) Baju juga. Memangnya dia satu hari itu pakai dua baju? Kenapa dia serahkan dua bukti baju yang koyak? Dikoyakin sama LC yang di Delta Spa (teman wanita mantan suaminya) dan nuduhnya ke saya. Dia nggak ada pakai baju dobel pada 5 April itu. Di kamera CCTV juga jelas dia (Rolan) pakai baju abu-abu bertuliskan Levis. Kenapa barang yang lain dijadikan alat bukti? Saya dituntut bersalah. Sangat tidak adil dan tidak masuk akal,” lirihnya menahan tangis.
Sherly benar benar merasa dizholimi. Ia menduga ada skenario ‘sesat’ di balik proses peradilan terhadap dirinya. “Saya di sini korban. Ketika dia (Rolan) bersaksi jelas dia bilang, kacamatanya saya ambil. Saya patahkan! Itu hukumnya apa?! Kecuali dia bilang kacamatanya saya ambil. Saya tusuk mukanya. Itu mungkin saya bersalah. Kacamata itu patah jadi dua. Kenapa bisa jadi tiga bagian? Dan di mana kacanya satu (sebelah) lagi? Emang kacanya sebelah masuk ke muka dia?” tegasnya sembari terisak-isak menahan emosi.
Tim penasihat hukum yang mendampingi Sherly, mohon doa dari publik di Tanah Air karena mereka masih berjuang melawan ketidakadilan, bukan hanya bagi Sherly tapi juga mengembalikan nama baik keluarga besarnya yang telah tercabik-cabik ketidakadilan.

Penentuan Pidana Harus Tuntas Sebelum Sidang Putusan
Cara majelis hakim PN Lubuk Pakam membacakan putusan terhadap Sherly, menuai sorotan. Akademisi yang juga pengamat hukum dari Medan, M. Yasir Ramli, SH., MH., menilai proses pembacaan amar putusan yang diawali dengan menghitung masa tahanan terdakwa di ruang sidang merupakan praktik yang patut dipertanyakan dari perspektif hukum acara pidana.
“Secara normatif memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hakim menghitung masa penahanan di persidangan. Namun, yang menjadi persoalan adalah apabila timbul kesan bahwa lamanya pidana baru dipastikan saat sidang pembacaan putusan berlangsung. Itu sangat tidak elok,” kata Yasir menjawab wartawan.
Menurut Yasir, prinsip dasar hukum acara pidana, baik dalam sistem KUHAP yang masih berlaku maupun arah pembaruan hukum acara pidana nasional, menempatkan musyawarah majelis hakim sebagai tahapan final sebelum putusan dibacakan di persidangan terbuka.
Ia menjelaskan, Pasal 182 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menegaskan bahwa putusan merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang dilakukan untuk mencapai permufakatan. Dengan demikian, besaran pidana semestinya telah diputus dalam ruang musyawarah, bukan dirumuskan ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.
Selain itu, Pasal 195 KUHAP itu juga menyatakan bahwa putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketentuan tersebut, menurut Yasir, mengandung makna bahwa naskah putusan yang dibacakan telah selesai disusun sebelum persidangan dimulai.
“Sidang pembacaan putusan bukan forum untuk menentukan lagi berat ringannya pidana, melainkan hanya membacakan hasil musyawarah yang telah selesai,” ujar Pengurus Wilayah Ikaatan Sarjana Alwashliyah (ISARAH) Sumatera Utara tersebut.
Yasir menambahkan, prinsip tersebut tetap dipertahankan dalam arah pembaruan hukum acara pidana nasional yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pengambilan putusan hakim.

Lebih lanjut, ia merujuk Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah majelis hakim yang dilakukan secara tertutup dan rahasia. Karena itu, seluruh substansi amar putusan, termasuk lamanya pidana, seharusnya telah final sebelum sidang dibuka.
Menurut Yasir, hal yang berbeda adalah penghitungan masa penahanan yang memang menjadi kewajiban hakim. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (4) UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP, yang mewajibkan seluruh masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
“Jadi menghitung masa tahanan bukanlah pelanggaran hukum. Akan tetapi apabila proses yang tampak di persidangan menimbulkan persepsi bahwa besaran pidana baru dipastikan setelah dilakukan perhitungan di meja sidang, hal itu dapat memunculkan pertanyaan mengenai apakah amar putusan benar-benar telah dimusyawarahkan secara tuntas sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Mahkamah Agung mengharuskan putusan telah selesai disusun, diketik, ditandatangani, dan siap dibacakan sebelum sidang putusan dilaksanakan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pembentukan putusan, mekanisme yang tersedia bukanlah menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan menggunakan jalur pengawasan melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) maupun Komisi Yudisial (KY) untuk menilai apakah terdapat pelanggaran hukum acara atau Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Yasir menegaskan, kritik terhadap proses persidangan harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. “Yang harus dijaga adalah kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Karena itu, setiap tahapan pengambilan putusan harus benar-benar mencerminkan asas kepastian hukum, profesionalitas, dan independensi hakim sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” pungkasnya. (zas)







