Korupsi APBDes, Eks Pj Kades Hutabarat Kabupaten Taput Dituntut 5 Tahun

CutPaste 2025 10 09 18 48 44 803
Sardi Sitompul, eks Pj Kades) Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput akhirnya dituntut 5 tahun penjara.

FORUM MEDAN |Eks Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sardi Sitompul, Kamis (9/10/2025) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput menilai pria 46 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.201.741.189.

“Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp.201.741.189,” urai JPU.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Dalam keadaan tidak juga mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 2,5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) Sardi Sitompul maupun penasihat hukumnya, pekan depan.

APBDes

Dalam dakwaan JPU Kejari Taput David Tambunan menyebutkan, desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dari kedua sumber pemasukan tersebut kemudian dimusyawarahkan dan disepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hutabarat TA 2021 sebesar Rp966.228.226.

Di antaranya, untuk pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan karang taruna/klub kepemudaan / olahraga tingkat desa, kelembagaan masyarakat, lembaga adat, pelatihan LKMD /LPM /LPMD, pemberdayaan masyarakat, pembinaan PKK dan lainnya.

Setelah mengetahui dananya masuk ke rekening desa, terdakwa bersama Benson Hutabarat, selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan secara bertahap mencairkan dananya ke Bank Sumatera Utara (Sumut) Cabang Tarutung.

Belakangan terungkap, pria 46 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes Hutabarat TA 2021 terkait belanja makan, minum, obat-obatan, vitamin dengan cara memalsukan bon faktor.

Kemudian temuan kekurangan volume pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun II Lobu Pining, Desa Hutabarat. (MR)