Eks Kades dan Kaur Keuangan Desa Punggulan Didakwa Selewengkan Rp405 Juta Dana Desa, Uang Digunakan untuk Investasi Mobil Mewah

IMG 20251010 WA0347 scaled
Giliran Kades Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan Suyatno (kiri) dan Kaur Keuangan Sutio diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.

FORUM MEDAN | Giliran mantan Kepala Desa (Kades) Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan Suyatno dan Sutio selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan diperiksa sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam sidang lanjutan, Jumat sore (10/10/2025) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dimotori Gerald Badia Febian, terdakwa mantan Kades Suyatno membenarkan, seolah ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp405.047.679 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Masuk ke rekening desa nggak?” timpal majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. “Tidak Yang Mulia,” jawabnya sembari tertunduk di ‘kursi pesakitan’.

Ketika dicecar JPU, kedua terdakwa mengaku uang APBDes sebesar Rp405.047.679 itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Terdakwa Suyatno melakukan investasi pembelian mobil mewah Mercedes lewat aplikasi. Namun mobil maupun surat-surat kendaraannya, tidak ada. “(Ternyata) Investasinya bodong Yang Mulia,” katanya.

Kedua terdakwa juga mengaku secara bertahap bersama-sama mencairkan dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang kemudian dikuasai terdakwa Suyatno.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, memang sebelumnya ada dilakukan musyawarah desa (musdes) untuk merencanakan jumlah kegiatan belanja pekerjaan fisik maupun honor perangkat desa. Namun berujung menjadi temuan aparat penegak hukum dikarenakan apa yang dikerjakan, tidak sesuai dengan disepakati pada musdes.

Di antaranya pekerjaan fisik secara swakelola ditemukan kekurangan volume, honor pekerja dipotong dan ada juga beraroma pekerjaan fiktif.

Bedanya, di penghujung sidang terdakwa Sutio selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan melalui penasihat hukumnya (PH) mengaku bersedia menitipkan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang terlanjur digunakannya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp95 juta.

Sedangkan terdakwa mantan kades mengaku tidak mampu mengembalikan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp315 juta. “Gak ada uang Saya Yang Mulia,” kata Suyatno sembari tertunduk.

“Jangan (dititip) kepada majelis hakim pak. Bagaimana pak jaksa? Ada kira-kira pengaruhnya (penitipan UP kerugian keuangan negara) dengan rencana penuntutan hukuman terdakwa? Titip ke jaksa aja pak.

Tolong pak jaksa juga buatkan nanti berita acara penitipan UP kerugian keuangan negaranya. Gimana teknisnya, silakan nanti penuntut umum sama PH terdakwa komunikasi soal UP itu,” tegas Yusafrihardi.

Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan program pembangunan fisik, Suyatno melakukan seluruh pembayaran pembelanjaan sebagaimana dituangkan dalam APBDes. Setelah dicairkan, kedua terdakwa yang mengelolanya.

Belakangan diketahui, kas desa Rp405.047.679 yang dikuasai terdakwa kades tidak dapat dipertanggung- jawabkan di TA 2023, namun oleh Sutio dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Minjam

Modus serupa juga terjadi dalam penggunaan APBDes TA 2024. Kas desa minus Rp405.047.679 yang telah habis dipergunakan kedua terdakwa memang bisa ditutupi.

Dengan cara meminjam uang kepada Bendahara Air Joman Dedi Harianto. Pada hari yang sama, Suyatno dan Sutio mencairkan dana APBDes TA 2024 sebesar Rp682 juta kemudian mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada saksi Dedi Harianto. (ROBERTS)