FORUM PEKANBARU | Di tengah hiruk pikuk Kota Pekanbaru yang mulai beranjak malam, suara riuh di sebuah coffee shop di Jalan Jenderal Sudirman mendadak berubah tegang. Senin, 14 Oktober 2025, Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau bergerak cepat. Seorang pria berperawakan tegap, dikenal luas di kalangan aktivis dan wartawan investigasi, dibekuk tanpa banyak perlawanan. Namanya Jackson Sihombing, Ketua Umum LSM Pemuda Tri Karya (PETIR).
Penangkapan itu menimbulkan gelombang reaksi. Bukan hanya di lingkaran aktivis Riau, tetapi juga di ruang-ruang diskusi publik yang mempertanyakan: apakah hukum sedang menegakkan keadilan, atau justru keadilan tengah disandera oleh persepsi sepihak?
Salah satu suara lantang datang dari Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau — sekaligus salah satu pendiri Ormas PETIR. Ia tidak menampik bahwa penegakan hukum adalah keharusan, namun menolak jika prosesnya berat sebelah.
“Kalau memang murni pemerasan, seharusnya kedua pihak diperiksa. Pemberi dan penerima sama-sama aktif. Mengapa hanya yang menerima uang yang ditangkap?” kata Larshen Yunus, dengan nada tegas bercampur kecewa.
Bagi Larshen, langkah penyidik yang hanya menyoroti satu sisi kasus dapat mencederai semangat Presisi — Prediktif, Responsibilitas, Transparan, dan Berkeadilan — semboyan yang diusung Polri.
Ia mendorong agar identitas pengusaha kebun sawit yang mengaku menjadi korban juga dibuka ke publik. “Kenapa mau memberi uang sebesar itu, kalau tidak ada dasarnya?” ujarnya retoris.
Di balik sikap kerasnya, Larshen tidak bisa menutupi getir hubungan pribadinya dengan Jackson. Mereka pernah satu barisan, satu semangat, dan satu cita-cita: menegakkan keadilan sosial lewat gerakan kepemudaan dan LSM.
Namun, waktu dan ego idealisme memisahkan. “Walau kami sering berbeda pandangan, Jackson tetap kawan seperjuangan saya,” ujar Larshen dengan mata berkaca. Ia teringat masa-masa ketika keduanya berdebat tentang moralitas gerakan, sambil menyeruput kopi hitam di teras rumahnya di Pekanbaru.
Kini, sahabatnya itu dituduh memeras seorang pengusaha sawit. Tuduhan yang oleh banyak aktivis disebut “mata pisau bermata dua” — sebab bisa jadi antara pengawasan publik dan tekanan moral yang dipelintir menjadi tindak pidana.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi.
“JS diamankan setelah menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban. Modusnya dengan menakut-nakuti korban agar tidak diberitakan,” jelas Sunhot.
Menurut penyidik, aksi itu tergolong pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. “Proses masih berjalan. Kami akan mendalami semua pihak terkait,” tambahnya.
Namun bagi sebagian kalangan, proses ini belum utuh. Banyak yang bertanya, siapa sebenarnya “korban” yang merasa diperas? Dan apakah benar motifnya murni pemerasan, atau ada konflik kepentingan di baliknya?
Kasus ini mencerminkan realitas yang sering terjadi dalam dunia LSM dan jurnalisme lokal — di mana garis antara advokasi publik dan kriminalisasi aktivis kerap kabur.
Ketika seorang aktivis mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan atau korupsi perusahaan, tak jarang muncul tudingan pemerasan. Di sisi lain, ada pula oknum yang memang memanfaatkan nama lembaga untuk mencari keuntungan pribadi.
“Ini masalah struktural,” ujar salah seorang pemerhati hukum Universitas Riau, yang enggan disebut namanya. “Tanpa transparansi dan pengawasan publik, kedua sisi bisa saling menuduh. Yang kalah adalah kebenaran itu sendiri.”
Kini, Jackson mendekam di balik jeruji. Sementara Larshen terus menyerukan keadilan bagi sahabatnya, meski tahu seruannya bisa berbalik menjadi bumerang.
“Walau bagaimanapun, beliau itu kawan saya,” katanya lirih.
“Kami hanya ingin hukum benar-benar ditegakkan, bukan dipilih siapa yang diadili.”
Kasus ini mengajarkan satu hal: bahwa penegakan hukum bukan sekadar menegakkan pasal, tapi juga menjaga nurani.
Di Riau, di antara perkebunan sawit dan idealisme yang kian rapuh, dua sahabat kini berdiri di sisi hukum yang berbeda—namun mungkin sama-sama mencari keadilan yang tak pernah sederhana. (rel/re)







