FORUM TAPUT | Sebuah proyek pengaspalan di Dusun Lumban Rang, Desa Bahal Batu 3, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 senilai Rp126,88 juta itu diduga dikerjakan asal jadi. Di balik aspal yang mulai terkelupas, tersimpan aroma penyimpangan dalam tata kelola anggaran publik di tingkat desa.
Pantauan di lapangan menunjukkan jalan yang baru diaspal tampak rapuh dan mudah hancur. Pinggiran jalan bahkan menempel langsung pada rerumputan tanpa lapisan dasar atau base course yang memadai.
“Kalau dilihat, kualitasnya buruk sekali. Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga yang kecewa.
Fenomena ini mencerminkan problem klasik pengelolaan Dana Desa: minimnya pengawasan dan lemahnya akuntabilitas teknis. Dana yang sejatinya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat desa, justru berisiko menjadi sumber kebocoran.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Bahal Batu 3 enggan memberikan keterangan. “Kami tidak punya uang lagi, sehingga pekerjaan telah berhenti,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya: bagaimana proyek bisa terhenti padahal anggaran sudah ditetapkan dan dicairkan melalui mekanisme resmi Dana Desa?
Pantauan lebih lanjut menunjukkan, kantor kepala desa pun tertutup meski masih jam kerja — seolah menjadi simbol tutupnya akses informasi publik di desa tersebut.
Pemerhati pembangunan desa, H. Lumban Tobing, menilai praktik seperti ini harus segera ditangani oleh Inspektorat Taput maupun aparat penegak hukum.
“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Dana Desa adalah uang rakyat. Jika ada dugaan penyimpangan, harus segera diperiksa agar tidak menjadi preseden buruk di desa lain,” tegasnya.
Tobing juga menegaskan kesiapannya untuk mengawal laporan resmi masyarakat ke instansi berwenang. “Transparansi dan tanggung jawab publik adalah roh dari Dana Desa. Kalau dibiarkan, korupsi kecil akan tumbuh menjadi budaya,” ujarnya kritis.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 menekankan bahwa penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur harus berorientasi pada kualitas dan manfaat jangka panjang.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 mengharuskan setiap pembangunan fisik disertai pertanggungjawaban teknis dan laporan hasil pelaksanaan.
Namun, realitas di Bahal Batu 3 tampak jauh dari norma hukum tersebut. Jalan rusak sejak dini adalah sinyal kegagalan tata kelola publik — bahkan bisa mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Kasus Bahal Batu 3 seolah menjadi cermin problem sistemik pengawasan Dana Desa di berbagai daerah. Di tengah derasnya kucuran dana miliaran ke desa-desa, kontrol sosial dan hukum masih tumpul.
Ketika aparat desa merasa kebal, dan pengawasan masyarakat tidak efektif, maka praktik “asal jadi” bisa menjadi kebiasaan yang merugikan rakyat kecil.
Jika aparat penegak hukum serius, investigasi teknis dan audit keuangan terhadap proyek ini bisa membuka tabir lebih jauh — apakah kerusakan jalan murni akibat kelalaian teknis, atau justru karena “penggelembungan” dan mark-up yang melibatkan oknum tertentu.
Kasus pengaspalan Desa Bahal Batu 3 bukan sekadar soal jalan yang mengelupas — tetapi tentang nilai integritas yang ikut mengelupas bersama aspalnya.
Dana Desa adalah amanah hukum untuk kesejahteraan rakyat, bukan celah keuntungan bagi segelintir elit lokal.
Kini, publik menunggu: apakah Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Tapanuli Utara berani turun tangan? Atau justru membiarkan jalan menuju keadilan ikut retak di tengah lumpur kepentingan? (red)







