FORUM TEBING TINGGI | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 14 miliar lebih.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.
Langkah hukum ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran proyek yang menggunakan dana pemerintah daerah.
Baca: Diduga Terjadi Rekayasa Anggaran, Proyek Papan Tulis Interaktif Tebing Tinggi Dibiayai dari BTT
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
âBenar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,â kata Bani Ginting kepada wartawan, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan dari serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek pengadaan smartboard tersebut.
âTim memeriksa ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, dan beberapa ruangan lain guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,â ujarnya.
Baca: Proyek PTI Tebing Tinggi Sarat Rekayasa Administrasi dan Langgar Prosedur
Bani menambahkan, hasil dari penggeledahan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti agar penanganan perkara menjadi lebih terang.
âSetelah penggeledahan ini, kami akan sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media,â imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 âKami telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn. Penggeledahan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,â jelas Arif.
Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan berjalan lancar dan dilakukan dengan profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di dua kantor tersebut.
Proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi diketahui berasal dari anggaran tahun 2024. Proyek ini diduga bermasalah karena dalam pelaksanaannya terdapat indikasi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat di Tebing Tinggi juga menyoroti pengadaan smartboard tersebut. Mereka menilai proyek itu tidak transparan dan diduga tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2024, namun tetap direalisasikan menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan darurat.

Kejati Sumut memastikan akan terus menindaklanjuti hasil penggeledahan dengan menganalisis dokumen dan bukti-bukti yang diperoleh dari dua lokasi tersebut.
âKami akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah semua dokumen yang disita diperiksa dan diverifikasi. Tujuannya agar penanganan perkara ini bisa berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum,â tutur Arif Kadarman.
Baca: Di Balik Akrobat Proyek PTI Tebing Tinggi: âRekayasa Anggaran, Legalitas Belakanganâ
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut.
Kasus dugaan penyimpangan ini mencuat setelah media forumkeadilansumut.com beberapa kali menayangkannya. Soalnya, proyek pengadaan papan tulis interaktif ini sejak awal sudah menuai tanda tanya.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai proyek ini janggal karena disebut-sebut tidak pernah tercantum dalam APBD murni 2024, namun tetap dijalankan dengan memanfaatkan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) â pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk keadaan darurat seperti bencana atau krisis sosial.

Tokoh masyarakat Tebing Tinggi, Drs. M.Z. Nasution, bahkan lebih dulu melontarkan kritik keras. âIni bukan belanja yang mendesak. Dana BTT itu untuk keadaan darurat, bukan untuk membeli papan tulis canggih,â ujarnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Kritik itu kemudian disambut oleh desakan dari beberapa elemen masyarakat agar Inspektorat dan DPRD segera melakukan evaluasi terhadap proyek yang dinilai tidak transparan tersebut. Kini, langkah Kejati Sumut menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang ada.
Pengamat hukum menilai, kasus semacam ini tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menguji integritas pejabat publik dalam mengelola keuangan negara.
Sebab, di saat banyak sekolah masih kekurangan fasilitas dasar, pembelian peralatan canggih bernilai miliaran rupiah tanpa urgensi yang jelas dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan sosial dan moral.
âKasus ini harus menjadi pembelajaran penting. Bukan hanya siapa yang bersalah, tapi bagaimana sistem pengawasan keuangan daerah masih bisa dibobol oleh kebijakan yang tidak sesuai asas manfaat,â ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Medan. (red)







