Terungkap di Persidangan! Jong Mei Yen Akui Tandatangani Akta No 8 serta Terima Deviden

Saksi Anggur Vigur

FORUM MEDAN | Kesaksian Mimiyanti menjadi polemik dalam persidangan. Pasalnya, di satu sisi membenarkan ada menerima deviden dari penjualan rumah di Singapura dan pembagian Anggur Vigur. Namun, di sisi lain saksi menolak isi perjanjian akta Nomor 8 tertanggal 26 Juli 2008.

Hal tersebut diterangkannya di depan persidangan perkara dugaan pemalsuan akta authentik dalam dakwaan JPU. Dari keterangan saksi Mimiyanti ini membuat persidangan semakin ‘panas’ hingga para penegak hukum di ruang persidangan lebih semangat menggali materi perkara tersebut.

Persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/09/2021) menjadi perhatian awak media sehingga ingin meliput persidangan tersebut. Soalnya, kesaksian Mimiyanti menjadi polemik. Satu sisi membenarkan dan mengakui ada menerima deviden dari penjualan rumah di Singapura dan pembagian Anggur Vigur. Di sisi lain saksi Mimiyanti menolak isi perjanjian akta Nomor 8 tertanggal 26 Juli 2008 yang telah ditanda tanganinya.

Majelis Hakim yang diketuai Domingus Silaban secara tegas menanyakan kepada Mimiyanti, Apakah ketika terdakwa membawa selembar kertas sebelum meneken ada menanyakan maksud dan tujuannya, ” tanya hakim ketua tersebut.

Menurut Mimiyanti pada waktu terdakwa Lim Kwek Liong alias David Putranegoro mau membagi deviden dan deposito. Kemudian ada pencairan. “Lalu saksi ada menerimanya,” tanya Domingus Silaban, kemudian dijawab saksi “Iya ada pak hakim, sambil melirik ke Jaksa.

Selanjutnya Anggota Majelis Hakim, Martua Sagala menanyakan kepada Mimiyanti, “Apa keberatan kamu tentang akta nomor 8 itu, nah kalau isinya 30 tahun baru dibagikan. Itukan bisa kalian buat perjanjian baru. Lagi pula kamu sudah menerima uang dari terdakwa,” Tandas Martua Sagala.

Ditimpali Anggota Majelis Hakim Dahlia lagi, “jika kalian menolak isinya, seharusnya kembalikan dulu uangnya. Begitu juga kenapa kamu mau meneken satu lembaran yang disodorkan terdakwa kan kamu bisa menolak,” ucap hakim anggota tersebut.

“Saya hanya mengingatkan dalam setiap akan membubuhkan tanda tangan dan stempel jari tolong ditanya keperluan tanda tangan dan cap jempol mu atau dibaca dulu,” ujarnya.

Sementara itu, ketika majelis hakim menunjukan bukti surat spontan penuntut umum Chandra Priono Naibaho dari Kejari Medan bersuara mengajukan keberatan. Karena masalahnya pencantuman keterangan akta tidak diketahui korban maupun ahli waris.

Mendapat respon tersebut, Ketua Majelis Hakim mengingatkan penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa bahwa yang dilakukan untuk mencari keadilan sehingga harus kita gali lebih dalam lagi.

Melihat sikap JPU tersebut, Anggota Majelis Hakim Martua Sagala sempat mengingatkan Chandra jangan hanya bisa menyela dengan mengatakan keberatan akan tetapi yang ditanyakan majelis ditanyakan kembali.

“Tolong panitera, saya keberatan dengan pertanyaan jaksa, catat itu?,” perintah Martua.

Sebab mulai dari saksi Jong Nam Liong
Saksi sebelumnya hingga Mimiyanti, ketika ditanyakan apa yang ditanyakan seputaran BAP nya selalu lupa kalau bagi-bagi uang cepat ingatan mereka.

Majelis hakim kembali mengingatkan JPU pada sidang ini kita mencari fakta sesungguh, tidak ada kepentingan kita dalam perkara ini. Apalagi pasal yang dicantumkan jaksa tidak satu tapi ada beberapa pasal diantaranya 266 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau 263ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 362 ayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 372Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Nah dari pasal ini, pasal mana yang dilanggar terdakwa,” cetus Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Oloan selaku penasehat hukum terdakwa sempat memperlihat tanda bukti laporan Mimiyanti yang telah dihentikan Poldasu. Dimana laporan tersebut, adalah laporan Jong Nam Liong.

“Jadi tidak mungkin, ada dua kali laporan,” ucapnya.

Karena dalam beberapa hal bahwa saksi semua telah menerima uang dari terdakwa. Usai mendengarkan keterangan Mimiyanti majelis hakim kemudian menunda persidangan pada Jumat (16/09/21). (Apri )


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *