FORUM SERGAI | Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Zuhari, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Surat dengan Nomor: 126/PL-80/PD/XI/2025 itu berisi permohonan penjelasan terkait tindak lanjut penanganan dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Zuhari mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor: B.6035/L.2.5/Fo.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025. Surat Kejati Sumut itu menanggapi laporan awal dari Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Nomor: 125/PL-80/PA/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang meminta penyelidikan atas dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun sawit oleh PT DMK.
Namun hingga awal November 2025, kata Zuhari, pihaknya belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dari Satgas PKH Kejagung RI. “Sampai sekarang tidak ada kejelasan sejauh mana penanganan kasus ini. Sementara di lapangan, PT DMK masih beroperasi dan mengangkut hasil sawit dari kawasan hutan menggunakan mobil Colt Diesel,” ujar Zuhari usai salat Jumat (7/11/2025).
Selain ke Kejagung RI, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 juga melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara dengan Nomor: 127/PL-80/PD/XI/2025, tertanggal 7 November 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Polda Sumut memberikan penjelasan mengenai penanganan laporan masyarakat terkait penertiban Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta penghentian sementara aktivitas PT DMK dan para penggarap di atas lahan eks HGU perusahaan tersebut.
Menurut Zuhari, pihaknya sebelumnya telah menerima surat dari Polda Sumut Nomor: B13653/V/Res.7.5/2025/Ditreskrimun, tertanggal 20 Mei 2025, mengenai perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas). Namun hingga kini belum ada pembaruan terkait proses hukum atas laporan tersebut.
“Kami berharap Ketua Satgas PKH Kejagung RI dan Kapoldasu benar-benar serius menangani kasus ini. Jangan biarkan aktivitas ilegal terus berlangsung di kawasan hutan. Kami minta Direktur PT DMK dan para penggarap yang terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, melalui Kabid III Penataan dan Pemberdayaan, H. Hasinuddin, S.H., M.Hum, ketika dikonfirmasi Jumat (7/11/2025) menjelaskan, penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok 80 dan PT DMK seluas 499,2 hektare oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut sempat tertunda.
“Tim GTRA baru memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumatera Utara pada akhir Agustus 2025. Namun, pelaksanaan program penyelesaian sengketa tersebut belum bisa dilanjutkan karena terkendala anggaran,” jelas Hasinuddin.
Zuhari menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan administrasi atas persoalan ini hingga tuntas, mengingat permasalahan lahan tersebut menyangkut hak masyarakat dan kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Deli Minatirta Karya (DMK) belum dapat dikonfirmasi untuk perimbangan pemberitaan. (re)







