FORUM MEDAN | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, serta abangnya, Iskandar Perangin-angin, Selasa (2/12/2025). Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengamanan dan pengaturan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2020–2021.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan,” ujar As’ad saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menetapkan uang pengganti kerugian negara terhadap Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar. Jumlah tersebut telah dikompensasikan dengan uang rampasan yang sebelumnya disita Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Terdapat kelebihan sekitar Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada Terbit.
Sementara itu, Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar, yang menurut majelis telah disetor sebelum putusan dibacakan.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap dengan total lebih dari Rp67 miliar dari berbagai kontraktor sebagai imbalan untuk pengaturan dan pengamanan sejumlah proyek di dinas-dinas Pemkab Langkat.
Dalam pertimbangan hakim, Terbit Rencana terbukti memberikan arahan kepada kepala dinas terkait pemenang proyek, sedangkan Iskandar mengatur distribusi paket pekerjaan dan besaran setoran kepada pihak tertentu.
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan, antara lain para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak menunjukkan itikad memperhatikan pembangunan daerah, serta riwayat pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi sebelumnya.
Selain itu, Terbit dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan berbelit-belit memberikan keterangan. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan, penyesalan, serta adanya tanggungan keluarga.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu untuk pikir-pikir,” kata Hakim As’ad.
Vonis empat tahun tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta pidana lima tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. (red)







