Kontraktor yang Suap Topan Ginting Divonis 2,5 Tahun, Anaknya Dihukum 2 Tahun

37Penyuap Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis Bervariasi

FORUM MEDAN | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada kontraktor PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, dalam kasus suap proyek peningkatan ruas jalan di Dinas PUPR Sumut. Selain Akhirun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dalam sidang vonis pada Senin (1/12/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Muhammad Akhirun alias Kirun selama 2 tahun 6 bulan, dan terdakwa 2 Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selama 2 tahun,” ujar Hakim Khamozaro.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa. Akhirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Sementara Rayhan dikenakan denda Rp100 juta, dengan ketentuan serupa.

Majelis hakim menyatakan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari masa pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Akhirun dengan pidana 3 tahun penjara dan Rayhan 2 tahun 6 bulan.

JPU KPK Wahyu Eko menyampaikan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

 

“Kalau sesuai tuntutan kita 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan. Ini akan kami pelajari dulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Majelis hakim menyatakan Akhirun dan Rayhan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, Akhirun telah terbukti memberikan suap lebih dari Rp100 juta kepada jajaran Dinas PUPR. Suap tersebut diterima antara lain oleh Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting dan pejabat lainnya. Topan disebut menerima suap sebesar Rp50 juta dan dijanjikan komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek senilai Rp96 miliar.

“Kalau Topan dan Rausuli masing-masing menerima Rp50 juta. Staf yang lain juga menerima antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Total suap lebih dari Rp100 juta,” ungkap Wahyu.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Ilham Gultom, menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Ia menilai terdapat beberapa poin dalam putusan yang masih perlu dikaji lebih mendalam.

“Pasti kita masih pikir-pikir, belum menerima. Ada beberapa faktor yang menurut kita belum tuntas. Itu akan menjadi bahan diskusi apakah nanti akan banding,” ujarnya.

Ia juga menyebut permohonan Justice Collaborator (JC) dari Akhirun telah dikabulkan sehingga berdampak pada keringanan hukuman. (re)