Diduga Memberi Keterangan Palsu, Kepala BPN Langkat Akan Dipolisikan

Cindy

FORUM MEDAN | Sidang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum pejabat Kanwil BPN Sumut, Hadjral Aswad Bauty, kembali digelar. Kali ini, sidang diwarnai jerit histeris korban, Cindy. Menurut Cindy, kesaksian yang diberikan Kepala BPN Langkat, Fachrul Husin Nasution, dinilai bohong dan palsu.

“Sampai hati Fachrul itu. Demi meringankan atau membela temannya sesama pejabat di BPN (terdakwa Hadjral Aswad Bauty),” ucap Cindy usai persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/9/2021) sore.

Dikatakan Cindy, Kepala BPN Langkat, Fachrul Husin Nasution sempat menemuinya setelah kejadian dirinya dipukuli terdakwa Hadjral. “Saat itu, Fachrul datang bersama istrinya menanyakan keadaan setelah saya dipukuli. Tidak benar seperti dikatakannya dia ada pada saat peristiwa pemukulan terhadap diri saya. Yang ada dirumah hanya anak-anak saya yang masih kecil-kecil,” tandas Cindy sambil menjerit histeris.

Dengan berurai air mata Cindy menyesalkan sikap Fachrul. “Keterlaluan Fachrul itu. Seorang berpendidikan, berbohong di depan persidangan dan dibawah sumpah Al-quran. Cobalah abang-abang wartawan dengar tadi kesaksiannya, Fachrul menyebut pada saat kejadian 19 Mei 2021, dirinya bersama istri datang ke rumah Hadjral untuk bersilaturahmi karena masih suasana Idul Fitri. Saat itu, ia memang melihat kondisi tangan saya memar,” ungkap Cindy Laurenchia Kaluku sambil menangis terseduh- seduh.

Cindy berencana melaporkan Fachrul ke polisi dengan tuduhan memberikan kesaksian bohong dibawah sumpah. “Saya akan buat laporan ke polisi tentang saksi Fachrul memberikan kesaksian bohong dibawah sumpah. Saya punya anak masih kecil-kecil yang sekarang ini meminta keadilan dari pengadilan tentang perlakuannya terhadap diri saya,” tutur Cindy.

Korban yang hadir juga didalam ruang sidang sempat spontan menjerit dan berteriak bahwa apa yang disampaikan saksi bohong.

“Tidak benar, omongan bapak ini karena saat kejadian dia tidak ada. Dia datang setelah suaminya ditangkap Polsek Sunggal keesokan harinya, dimana saat itulah suami saya dikeluarkan dari tahanan Polsek Sunggal,” teriak Cindy lagi sambil menangis menahanan kesedihan hatinya.

Sementara itu, Hamdani yang merupakan mantan anggota terdakwa Hadjral saat bertugas di BPN Medan, mengatakan bahwa gaji sebesar Rp6 hingga Rp7 jutaan diberikan setiap bulan.

“Biasanya gajinya itu diberikan kepada istrinya,” ucap Hamdani lagi sembari menegaskan kalau soal pemukulan atau KDRT dia tidak mengetahuinya.

Keterangan saksi Hamdani juga dibantah Cindy di ruang sidang. “Itu gak benar pak hakim. Saya hanya diberi Rp 500.000 setiap bulannya,” ujarnya.

Melihat keributan tersebut majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir meminta korban tenang, agar persidangan tersebut biar berjalan dengan baik.

Usai keterangan dua saksi meringankan terdakwa Hadjral, kemudian majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap diri terdakwa.

Majelis  Hakim yang diketuai Abdul Qadir, menanyakan kepada terdakwa sudah berapa lama usia pernikahan kalian?, 10 tahun pak hakim jawab terdakwa. Berapa anak dari hasil perkawinan kalian,  anak empat, tiga laki-laki dan satu perempuan pak hakim jawab terdakwa lagi.

Ketika ditanyakan oleh hakim ketua tentang permasalahan apa sampai terdakwa didudukan dikursi pesakitan, terdakwa menjawab dirinya didakwa melakukan KDRT oleh JPU. Ketika ditanyakan kembali kebenaran dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya ( korban Cindy ) terdakwa mengelak berdalih hanya menolak istrinya. Tidak ada melakukan pemukulan.

Ketika ditunjukan JPU hasil Visum ET Evertum dari RS. Bina Kasih terdapat ada luka- memar dibahagian tubuh korban Cindy, terdakwa terdiam dan tertunduk tanpa menjawab sepatah katapun.

Setelah ditunjukan hasil visum tersebut, Ketua Majelis Hakim maupun para anggota majelis hakim menanyakan kembali kalau cuma mendorong kenapa ada laporan visumnya, terdakwa pun kembali tertunduk diam.

Nah soal uang belanja setiap bulannya dikasih Rp7 jutaaan,oleh korban disangga tidak benar hanya diberikan uang Rp500 ribu saja perbulan.Gimana terdakwa tanya hakim lagi. Lalu terdakwa mengatakan,” korban keberatan kalau dirinya memberi uang kepada ibunya”.

Usai memberikan keterangan tersebut, korban Cindy kembali mengungkapkan kekesalannya, sejak menikah dengan terdakwa, korban acap kali mendapat kekerasan. ” Puncak pada 19 Mei 2021 kemarin pak hakim, sudah tidak tahan lagi selalu mendapat kekerasan. Kemudian melaporkan ke Polsek,” ucapnya lagi karena tidak tahan lagi mendengarkan kebohongan- kebohongan dari keterangan baik saksi Adecharge dan terdakwa.

Dimana setelah Cindy dibawa keruangan tempat merokok di PB Medan tersebut, barulah terdakwa bersama orangtua dan penasehat hukum serta jaksa keluar dari ruang sidang Cakra4 menuju pintu PTSP yang biasanya terkunci dibuka oleh petugas Satpam PN Medan.

Sementara itu, Cindy yang merupakan Mantan Pramugari maskapai penerbangan Lion air ini pun ditenangkan oleh pengunjung sidang.

“Aku pinjol untuk usaha, suami ku itu walau pejabat BPN Sumut hanya memberikan uang Rp500 ribu perbulan, bahkan untuk membayarnya pinjaman bukan dia tapi aku jadi kenapa pula dia memukul ku bertubi-tubi,” ujarnya.

Tak beberapa lama Cindy didampingi pihak keluarganya langsung meninggalkan ruang sidang. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *