Nadiem: Kasus Saya Bukan Pidana, tapi Gesekan Kelompok Perubahan dan Pemain Lama

sidang kasus korupsi laptop chromebook muliadetikcom 1767677600421 169

FORUM JAKARTA | Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim keberatan atas surat dakwaan yang disusun serta dibacakan penuntut umum pada Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perkara pengadaan Laptop Chromebook. Jaksa menilai perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dan memperkaya Nadiem sebesar Rp809 miliar.

Nadiem dalam eksepsi pribadinya menjelaskan ketika menjadi Menteri, Presiden Joko Widodo memberikannya tugas untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital. Ia diberikan amanah untuk membangun platform teknologi guna membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi.

“Karena sosok saya, anak-anak muda dari sektor teknologi mau bergabung dan mengabdi kepada negara untuk membangun teknologi pendidikan. Mereka pun mengorbankan karier dan keuangan mereka untuk bergabung dalam perjuangan saya,” ujar Nadiem, Senin (5/1).

Nadiem mengatakan laptop, proyektor, dan Wi-Fi router untuk sekolah ketika itu menjadi keniscayaan untuk bisa memanfaatkan semua aplikasi yang dikembangkan, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Saat Covid-19 melanda negeri, di mana sekolah di Indonesia ditutup selama hampir 2 tahun, kebutuhan untuk pembelajaran berbasis TI menjadi lebih penting.

“Hal inilah yang menjadi dasar dari program digitalisasi pendidikan, visi besar Pak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai menteri,” terangnya.

Selama 5 tahun, berkat akselerasi teknologi, 1 juta guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapat nafkah yang layak. Sertifikasi PPG untuk guru bisa lebih mudah diraih secara daring (online). Belum lagi ada 2 juta guru mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar untuk melakukan pelatihan kurikulum mandiri gratis yang menghemat triliun anggaran pelatihan. Sebanyak 100 ribu Guru Penggerak terekrut dan dilatih secara daring untuk menjadi obor perubahan. Ratusan ribu mahasiswa bisa menemukan semester magang di industri dan di luar negeri melalui Platform Kampus Merdeka.

“Tapi beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,” pungkasnya.

Bersama dirinya, bergabung sejumlah anak muda yang idealis dan berani masuk ke dalam kementerian dengan penuh semangat tanpa menyadari akan ada perlawanan sengit yang akan dihadapi. Nadiem berpendapat, dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam.

“Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo. Inilah mengapa seluruh isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar muncul persepsi bahwa tim saya ‘memaksa’ dan ‘mendorong’ suatu keputusan atas perintah dari saya,” tegasnya.

Nadiem khawatir jika persidangan ini menjadi perdebatan subjektif dan ketidaksukaan terhadap kepribadian seseorang, yang berpotensi menjadi pengalihan dari isu utama yang dipertanyakan masyarakat mengenai tindak pidana apa yang ia lakukan.

Ia sendiri sebenarnya sudah diminta oleh orang-orang di sekitarnya untuk menolak ketika diminta menjadi menteri pendidikan. Karena ia berasal dari kalangan profesional, jika ada “serangan”, maka tidak ada partai politik yang mendukungnya.

“Di puncak kesuksesan saya di bisnis, saya mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi. Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, Negara memanggil. Generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita,” imbuhnya.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Penuntut umum pun menuding Nadiem memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut penuntut, ada konflik kepentingan yang berusaha ditutupi Nadiem dalam pengadaan proyek tersebut. Ia mendirikan perusahaan bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek, kemudian menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk bekerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.

“Pada tahun 2017, Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$349.999.459,” ujar jaksa.

Penuntut menjelaskan, Google pernah menawarkan program Solution Google for Education yang terdiri atas Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) ke Kemendikbud pada 2018 dan telah melakukan presentasi terkait produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.

Singkat cerita, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, banyak keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook sehingga pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows.

Pada masa Muhadjir menjadi Mendikbud, Google pun mengirim surat agar menggunakan Chromebook namun tak dibalas. Namun, ketika Nadiem dilantik, ia malah melakukan pertemuan dengan pihak Google.

“Selain itu, untuk tidak terlihat adanya conflict of interest kedudukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” ujar penuntut.

Nadiem menunjuk rekan-rekannya, yakni Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan Nadiem sebagai founder saham. Dan pengadaan laptop Chromebook pun terealisasi. (huko/suk)