Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPR Fiktif

1001367692

FORUM MEDAN | Mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, divonis pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar.

Selain Johanes, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Heri Ariandi selaku debitur dengan pidana 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/1/2026). Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Catur Subakti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan,” ujar hakim As’ad Rahim saat membacakan putusan.

Sementara itu, terdakwa Heri Ariandi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain pidana pokok, Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Sumut serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Johanes Catur Subakti dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Heri Ariandi dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar lebih subsider 4 tahun penjara.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada Januari 2013, ketika Heri Ariandi mengajukan rencana permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan. Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, meski harga jual beli rumah tersebut hanya disepakati sebesar Rp900 juta.

Meski belum terdapat permohonan kredit tertulis, Johanes Catur Subakti bersama analis kredit melakukan peninjauan dan taksasi lapangan. Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar. Namun demikian, Johanes menyetujui pemberian fasilitas KPR sebesar Rp1,8 miliar.

Selain itu, kemampuan bayar Heri Ariandi sebagai calon debitur tidak dapat diverifikasi. Usaha rental dan jual beli mobil yang diklaim tidak ditemukan di lapangan, serta slip gaji sebagai sales mobil tidak pernah diserahkan. Meski telah dilaporkan oleh analis kredit, Johanes menolak laporan tersebut dan memerintahkan agar dibuat laporan analisis kredit yang disesuaikan dengan plafon kredit.

Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp2,6 miliar, yang dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Sumut, termasuk ketentuan plafon KPR maksimal 80 persen dari nilai agunan dan kewajiban uang muka minimal 20 persen.

Pada 25 Januari 2013, perjanjian kredit ditandatangani dan dana KPR dicairkan sebesar Rp1,717 miliar setelah dipotong berbagai biaya. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp700 juta yang digunakan untuk pembelian rumah kos, sementara sisanya dipergunakan untuk pembangunan tambahan kamar dan kepentingan pribadi debitur.

Kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan. Dari jangka waktu kredit 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar cicilan sebanyak lima kali. Hingga Desember 2015, kredit berstatus kolektibilitas 5, dengan sisa pokok pinjaman sebesar Rp1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp399 juta. Nilai agunan terakhir tercatat hanya Rp784 juta.

Berdasarkan hasil audit internal Bank Sumut, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.234.518.489. (re)