Eks Pejabat Dishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Pungli Parkir

IMG 20260129 WA0510

FORUM MEDAN | Mantan Kepala Seksi Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Tohom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengungkapkan, sebagai aparatur sipil negara, terdakwa secara berulang bersama Julham Situmorang, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, melakukan pungutan liar retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), Jalan Merdeka, Pematangsiantar, selama periode Mei hingga Juli 2024.

“Perbuatan dilakukan secara berlanjut dan dilakukan bersama-sama,” tegas JPU dalam persidangan.

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp48,6 juta yang disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut telah ditetapkan untuk dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Namun, JPU tidak merinci perkara dimaksud.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa yang berdomisili di Komplek Bersatu Maju, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P Nababan kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Jika terdakwa ingin menyampaikan pledoi secara pribadi, majelis mempersilakan,” ujar hakim ketua.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/12/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan Julham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair JPU.

Namun, majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.
(MR)