PN Medan Vonis Direktur CV Arih Perdana 20 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Website Desa Karo

Untitled 1

FORUM MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) terhadap Direktur CV Arih Perdana, Jesaya Perangin-angin, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, Kamis (29/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan terdakwa Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Toni Aji Anggoro dalam proyek yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jesaya Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Ketua Hendra Hutabarat saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta kepada Jesaya. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.

Sementara itu, terdakwa Toni Aji Anggoro divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Jesaya dengan pidana penjara selama 2 tahun serta uang pengganti sebesar Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut pidana penjara selama 15 bulan.

Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana kegiatan pembuatan video profil dan pengadaan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Kasus tersebut menambah catatan penegakan hukum terhadap penyimpangan anggaran dalam program digitalisasi desa yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan transparansi pemerintahan desa dan pelayanan publik.