Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Negara Rugi Rp4,1 Triliun

a5c39854 3064 4dd8 88ab 276b0cdc3884

FORUM JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan tahun 2015–2022. Penetapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari mantan pejabat PT Timah Tbk serta sejumlah direktur perusahaan mitra usaha.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS (Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2012–2016), NAK (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017), serta delapan pimpinan perusahaan mitra, yakni KEB (Direktur CV TJ), HAR (Direktur CV SR BB), ASP (Direktur PT IA), SC (Direktur PT UMBP), HEN (Direktur CV BT), HZ (Direktur PT BB), YUS (Direktur CV CJ), dan UH (Direktur UJM).

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa praktik ini berkelindan dengan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam fakta persidangan sebelumnya, terpidana Harvey Moeis bersama terpidana Mochtar Riza Pahlevi disebut melakukan pemufakatan jahat terkait kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah.

Kerja sama tersebut diikuti dengan permintaan agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan smelter swasta memperoleh legalitas melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, penerbitan SP dan SPK sejak 2015 hingga 2022 dilakukan tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tidak adanya persetujuan Menteri ESDM. Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah sebagai pemegang IUP justru digantikan oleh mitra usaha yang hanya memiliki izin sebagai penyedia jasa pertambangan (IUJP).

Tak hanya itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk dijual kembali ke PT Timah dengan dasar SPK tersebut. Skema transaksi dilakukan berdasarkan tonase (SN), bukan berbasis imbal jasa pekerjaan sebagaimana mestinya dalam program kemitraan.

Setelah bijih timah diperoleh dari mitra usaha, PT Timah kemudian menyerahkannya kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam proses tersebut, disebutkan adanya fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, program kemitraan semestinya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan, bukan menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan eksploitasi.

Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024, serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,1 triliun di Kabupaten Bangka Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi di sektor pertambangan timah yang menyeret pejabat korporasi dan mitra usaha, sekaligus menjadi sorotan serius dalam upaya penegakan hukum terhadap tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung. (re)