Sidang Korupsi Lahan Eks PTPN II: Kewajiban 20 Persen Lahan Belum Dipenuhi, Rumah CitraLand Sudah Dipasarkan

3957e5d8 b492 4fea a26e ea6be959565f

FORUM MEDAN | Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Dalam sidang lanjutan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Jumat (6/3/2026), terungkap bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum dipenuhi meskipun kawasan perumahan sudah dipasarkan kepada konsumen.

Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, di antaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara Askani dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim, enam pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dihadirkan sebagai saksi terkait proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.

Salah satu saksi, Joko Satrianto Wibowo yang menjabat Penata Pertanahan Muda pada Subdirektorat Penetapan Hak Milik tahun 2023, menegaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah perubahan HGU menjadi HGB hingga kini belum dilaksanakan.

Menurutnya, sejumlah dokumen terkait proses perubahan hak memang telah tersedia, seperti surat permohonan pengalihan, risalah, serta pernyataan penguasaan fisik lahan. Namun kewajiban pengembalian sebagian lahan kepada negara tersebut belum direalisasikan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, penyerahan 20 persen lahan seharusnya dilakukan maksimal sekitar 65 hari setelah perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan apakah keterlambatan atau tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat dipidana. Namun Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa para saksi tidak berada pada posisi untuk menjawab persoalan hukum tersebut.

Saksi lainnya, Detty Theresis Putung yang menjabat Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA, menjelaskan bahwa perubahan status lahan eks PTPN II menjadi HGB dilakukan setelah revisi rencana tata ruang wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Perubahan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/941-400/IX/2022 tertanggal 16 September 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perubahan HGU.

Rumah Sudah Dipasarkan

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap pula bahwa kawasan perumahan mewah CitraLand Helvetia yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra Group, telah mulai dipasarkan kepada konsumen meskipun kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum terealisasi.

General Manager CitraLand Helvetia dan Tanjung Morawa, Taufik Hidayat, menjelaskan kerja sama antara PT DMKR dan PT NDP dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO), di mana lahan eks PTPN II seluas 2.514 hektare dijadikan sebagai penyertaan modal.

Menurutnya, pihak DMKR hanya bertugas membangun dan memasarkan perumahan, sedangkan status HGB atas lahan tersebut berada di bawah PT NDP sebagai pemilik lahan.

Dari total 93 hektare lahan yang telah berstatus HGB, sekitar 88 hektare di antaranya sudah dikembangkan menjadi kawasan hunian dengan sekitar 1.300 unit rumah. Harga rumah yang dipasarkan di kawasan tersebut berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.

Dalam dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Hendri Sipahutar menilai para terdakwa harus bertanggung jawab atas hilangnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan eks HGU yang telah berubah menjadi HGB.

Akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp263,4 miliar. Dana tersebut saat ini telah dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (MR/red)