Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

01KKGHMY13YQ9R4AQ200DRX65P

FORUM JAKARTA | Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas aparatur serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukannya.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Menag, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Idul Fitri.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa ASN yang tetap bertugas selama masa Lebaran, misalnya dalam pelayanan program Rumah Ibadah Ramah Pemudik, diperbolehkan menggunakan fasilitas yang tersedia selama menjalankan tugas resmi.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terutama dalam momentum keagamaan yang sarat nilai moral.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ujar Nasaruddin Umar.

Selain itu, Menag mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan di tengah masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah.

Menurutnya, setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang dapat memperkuat harmoni sosial. Nyepi mengajarkan refleksi diri, Idul Fitri menekankan pentingnya saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan serta kasih kepada sesama.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi sumber perpecahan, melainkan harus dikelola dengan sikap saling menghormati demi memperkuat kerukunan nasional.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, serta program Masjid Ramah Pemudik. (red/zas)