FORUM MEDAN | Empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022–2023 divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026) petang.
Keempat terdakwa yakni Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti selaku mantan bendahara sekolah, serta dua rekanan proyek yakni Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Nazir, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp996 juta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Renata Nasution dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Renata Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar hakim M. Nazir saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Renata juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp967,5 juta.
Dalam persidangan terungkap bahwa Renata telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp572 juta, sehingga masih tersisa Rp395,5 juta yang harus dibayarkan.
Majelis hakim menegaskan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tetap tidak mencukupi, Renata akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Elvi Yulianti divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Elvi karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.
Sedangkan dua rekanan proyek, Sudung Manalu dan Togap JT masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Togap JT dibebani uang pengganti Rp11,4 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Sudung Manalu Rp16,2 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terutama bagi Renata dan Elvi yang berstatus sebagai tenaga pendidik.
Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta Renata telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Diketahui, dalam kurun 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berada di Kecamatan Medan Marelan menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar per tahun, sehingga total dana yang diterima selama dua tahun mencapai sekitar Rp3,59 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara hingga hampir Rp1 miliar. (re/za)







