FORUM MEDAN | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.
Tersangka baru tersebut adalah RVL (61), yang merupakan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan penerimaan negara dari jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap bahwa kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Pelaksanaan jasa tersebut diketahui telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk kategori wajib pandu tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani para tersangka, termasuk RVL.
Padahal, sebagai Kepala KSOP saat itu, tersangka memiliki tanggung jawab dalam pengendalian, pengaturan, dan pendataan aktivitas tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP yang mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penetapan status tersangka, RVL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi. (red/zas)








