FORUM MEDAN | Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus berkembang. Penyidik kejaksaan dikabarkan telah menemukan rekening bank yang diduga menjadi tempat penampungan aliran dana hasil korupsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejaksaan Negeri Langkat telah memeriksa pemilik rekening tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini menuai sorotan dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara. Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kejati Sumut punya kewenangan untuk mengintervensi penyidikan kasus ini. Jangan sampai terjadi ketidakadilan dalam proses hukum. Pemilik rekening penampung dana hasil korupsi itu harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rinno di Medan, Kamis (26/3/2026).
Disebutkan, rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana diduga milik BW alias Baron, warga Aceh Jaya, Provinsi Aceh. Modus yang digunakan dalam praktik ini yakni aliran dana proyek masuk ke rekening perusahaan pemenang tender, kemudian ditransfer ke rekening BW, sebelum akhirnya diteruskan ke sejumlah rekening yang diduga milik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan.
Rinno menilai, apabila penyidik telah mengetahui pola aliran dana tersebut, seharusnya pemilik rekening sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika benar modus itu sudah diketahui penyidik, maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan BW sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia bahkan berencana melaporkan persoalan ini kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, terkait dugaan lambannya penanganan kasus oleh Kejari Langkat.
Selain itu, Rinno juga menyoroti kejanggalan dalam proses pemeriksaan terhadap BW. Pasalnya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Kejati Sumut, sementara tersangka lainnya diperiksa di Kejari Langkat.
“Ini menjadi pertanyaan publik. Kenapa yang bersangkutan diperiksa di Kejati Sumut, sementara yang lain di Kejari Langkat. Ada apa?” ujarnya.
Tak hanya itu, Kejari Langkat juga disebut telah mengetahui adanya aliran dana lain dari proyek berbeda yang masuk ke rekening milik BW.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci terkait rekening tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke timnya ya pak. Terima kasih,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. (re)








