FORUM JAKARTA | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di 14 titik lokasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka berinisial ST, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan tambang batu bara selama periode 2016 hingga 2025.
Adapun lokasi yang digeledah tersebar di tiga provinsi. Di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, penyidik menggeledah 10 lokasi, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan tersangka, rumah tersangka ST, serta sejumlah tempat tinggal saksi.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni kantor PT AKT, Kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Selain itu, satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya dokumen terkait operasional tambang batu bara PT AKT dan perusahaan afiliasinya, termasuk dokumen pengeboran. Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti guna mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan tersebut. (re)







