FORUM TAPUT | Ketua HKTI Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, menegaskan bahwa laporan dugaan penggelapan dana yang ditujukan kepadanya tidak berdasar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif dan terorganisir.
Erikson Sianipar, yang juga merupakan pendiri Yayasan Bisukma, dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara pada Senin, 30 Maret 2026, oleh Erni Hutauruk, selaku Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, atas dugaan penggelapan dana koperasi.
Menanggapi laporan tersebut, Erikson dengan tegas membantah seluruh tuduhan. Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Hineni Tarutung, Rabu 01 April 2026, didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan serta konsultan keuangan Rio Simbolon.
“Laporan dari saudari Erni Hutauruk itu tidak benar. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir oleh kelompok tertentu,” tegas Erikson Sianipar.
Erikson menjelaskan, dugaan penggelapan dana yang dilaporkan bermula dari kesalahan transfer pembayaran yang dilakukan oleh pihak maker yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, dalam proses pembayaran bahan baku kepada koperasi, terjadi kekeliruan dalam pemilihan rekening tujuan. “Pembayaran yang seharusnya masuk ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani justru dikirim ke rekening koperasi HKTI. Kesalahan seperti ini lazim terjadi, apalagi rekening koperasi HKTI masih aktif dalam sistem BGN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erikson menegaskan bahwa proses pengembalian dana dari rekening koperasi HKTI ke rekening koperasi yang seharusnya tidak bisa dilakukan secara serta-merta, mengingat transaksi tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah yang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erikson mengaku menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam tata kelola keuangan koperasi, termasuk pengelolaan supplier yang dinilai belum terstandarisasi.
“Untuk mencegah persoalan keuangan koperasi semakin kompleks, saya meminta konsultan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola koperasi, sekaligus mendampingi penyusunan laporan keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, menilai laporan yang diajukan Erni Hutauruk merupakan bentuk upaya pencemaran nama baik terhadap kliennya di ruang publik.
Pihaknya pun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik kliennya.
“Karena klien kami merasa dirugikan, kami sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Melva. (re)







