FORUM Medan | Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan tengah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bos Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.
“Saat ini tim penyidik tengah melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan Rabu (13/10/21).
Dikatakan Yos dalam perkara ini penyidik telah menetapkan JRP selaku Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan. Dan telah menitipkannya ke Rutan Kelas I Labuhan Deli pada 19 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi penggunaan dana Bos yang berasal dari Tahun Anggaran 2017-2018 di SMAN 8 Medan. Penanganan perkara ini penyidik pidsus telah memeriksa sejumlah saksi. (Apri )







