FORUM LUBUK PAKAM | Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang dugaan PKDRT yang menjerat Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (4/6/2026). Keterangan saksi disertai pemutaran rekaman CCTV mengungkap versi peristiwa yang berbeda dari tuduhan yang selama ini diarahkan kepada terdakwa. Saksi justru menyebut dirinya dan terdakwa sebagai korban kekerasan, membantah tuduhan Rolan yang selama ini menjadi dasar perkara.
“Tidak benar Sherly melakukan seperti yang dituduhkan. Yang Mulia, sebenarnya saya dan Sherly korban kekerasan Rolan,” tegas Yanty, saksi meringankan (a de charge) di persidangan.
Yanty merupakan kakak kandung Sherly dihadirkan oleh tim penasihat hukum Jonson David Sibarani SH MH dan Togar Lubis SH MH. Di bawah sumpah, ia mengaku bahwa dirinya bersama Sherly justru menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rolan, mantan suami Sherly.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisar Sitanggang itu turut memutar rekaman CCTV yang diambil dari rumah Lily Kamsu, mantan mertua Sherly, di kawasan Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada 5 April 2024.
Saat rekaman diputar di ruang sidang, Yanty menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya tidak sesuai dengan tuduhan yang berkembang selama proses hukum berlangsung.
Menurut Yanty, tidak pernah terjadi tindakan Sherly meremas atau merusak kacamata milik Rolan secara sengaja. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Sherly sedang menggendong anak sambil berpegangan pada tangga ketika didorong oleh Rolan pada bagian wajah.
Akibat dorongan tersebut, Sherly hampir terjatuh dan secara refleks memegang kacamata Rolan hingga akhirnya rusak. “Saat itu Sherly sedang menggendong anak dan berpegangan di tangga. Karena didorong, dia refleks memegang kacamata Rolan,” ungkap Yanty.
Yanty juga membantah adanya luka pada pangkal hidung Rolan sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak melihat adanya luka pada wajah maupun hidung Rolan saat peristiwa berlangsung.
Dalam kesaksiannya, Yanty mengaku selama ini tidak pernah bermaksud mencampuri urusan rumah tangga adiknya. Namun sebagai kakak tertua dari lima bersaudara, ia merasa memiliki tanggung jawab ketika Sherly meminta bantuan dan menceritakan persoalan rumah tangga yang dihadapinya.
Yanty mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, Sherly beberapa kali mengeluhkan pertengkaran dengan Rolan, termasuk dugaan perlakuan kasar yang dialaminya.
Menurut Yanty, situasi memuncak pada 4 April 2024 ketika Sherly menghubunginya dan meminta dijemput setelah mengaku telepon genggamnya dirusak. Karena khawatir dengan kondisi sang adik, Yanty kemudian mendatangi rumah mertua Sherly.
Namun setibanya di lokasi, Yanty mengaku justru mengalami kekerasan. Ia menyebut kakinya mengalami pembengkakan akibat ditendang dan terjepit pintu. Sementara Sherly disebut mengalami pemukulan dan pencekikan saat sedang menggendong anak.
“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan, Yang Mulia,” ujar Yanty di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Yanty mengungkapkan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan selama sembilan hari delapan malam.
Mirisnya, beberapa hari setelah peristiwa itu, Yanty malah justru yang dilaporkan oleh Lily Kamsu dan kemudian divonis enam bulan penjara.

Usai persidangan, Yanty kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Lily Kamsu. Ia mempertanyakan dasar laporan tersebut karena menurutnya tidak terdapat bukti visum yang menunjukkan adanya luka sebagaimana yang dilaporkan.
Keluarga Sudah Berdamai, Mirisnya Kasus Berlanjut
Saksi Yanty menyebut bahwa persoalan yang menjadi pokok perkara sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Para pihak juga telah saling memaafkan. Perdamaian terjadi pada hari yang sama setelah insiden berlangsung. Proses perdamaian dilakukan setelah orang tua keluarga datang dan mempertemukan para pihak.
“Sudah berdamai. Akhirnya di siang itu juga,” ujar Yanty saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian JPU mempertanyakan identitas orangtua yang dimaksud saksi, Yanty pun menjawab, “Budi Tahir.”
Menyikapi hal itu, JPU turut membenarkannya. “Benar. Budi juga cerita sudah ada perdamaian dan sebagainya. Saling maaf ya.”
Tak hanya berdamai, saksi juga mengungkapkan bahwa setelah saling memaafkan, para pihak bahkan sempat makan bersama sebagai iktikad baik tidak memperpanjang masalah.
Saat ditanya apakah persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai, Yanty menjawab tegas, “Sudah selesai.”
“Jadi nggak perlu kita perpanjang lagi ya?” tanya JPU.
Saksi Yanty menjawab: “Iya, tapi diperpanjang sama mereka.”

Ada Bagian Rekaman CCTV yang Dihilangkan
Dalam persidangan itu turut diperlihatkan rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut. Setelah seksama mengamatinya, saksi Yanti menyebut terdapat sejumlah bagian penting kejadian yang tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.
Menurut saksi, beberapa adegan sebelum dan sesudah insiden 5 April 2024, termasuk peristiwa penutupan pintu, percakapan antar pihak, hingga kedatangan sejumlah orang ke lokasi, tidak muncul dalam tayangan yang diperlihatkan di persidangan.
“Harusnya ada adegan itu,” ujar Yanty saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menyebut terdapat rekaman lain berdurasi sekitar delapan detik yang pernah diperlihatkan kepadanya dan berisi rangkaian peristiwa yang tidak tampak dalam video yang diputar di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum Sherly mempertanyakan keutuhan barang bukti elektronik yang digunakan dalam perkara. Menurut mereka, rekaman CCTV yang utuh penting untuk menggambarkan kronologi kejadian secara lengkap.
Tim penasihat hukum Sherly, Jonson David Sibarani, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat posisi kliennya.
Menurut Jonson, rekaman CCTV dan keterangan saksi menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan tuduhan bahwa Sherly secara sengaja merusak kacamata milik Rolan. Sebaliknya, fakta yang muncul di persidangan justru mengarah pada dugaan bahwa Sherly dan Yanty merupakan pihak yang mengalami kekerasan.
“Apabila majelis hakim berpegang pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap di persidangan, kami optimis Sherly akan mendapat putusan bebas,” ujar Jonson usai persidangan.
Sidang perkara dugaan PKDRT yang tengah menjadi perhatian publik tersebut akan dilanjutkan kembali pekan depan. (zas)







