FORUM TANJUNG BALAI | Dalam upaya menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan tertib berlalu lintas, Seksi Hukum (Sikum) Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan sosialisasi di SMA Negeri 3 Tanjung Balai, Jumat (17/07).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB ini diikuti oleh siswa-siswi. Dalam kesempatan tersebut, Polres Tanjung Balai memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai aturan hukum terkini, termasuk pengenalan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
PS. Kasikum Polres Tanjung Balai, IPTU P. Saragih, S.H., memimpin langsung jalannya sosialisasi. Ia menekankan pentingnya bagi pelajar untuk memahami batasan hukum agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, seperti tawuran atau aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat
“Kami ingin adik-adik pelajar menjadi pelopor keselamatan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun saat berada di jalan raya. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi untuk menjaga keselamatan jiwa kita sendiri,” ujar IPTU P. Saragih di hadapan para siswa.
Selain materi KUHP, pihak kepolisian bersama perwakilan dari PT Jasa Raharja juga memberikan edukasi terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penjelasan mengenai prosedur klaim asuransi kecelakaan. Hal ini dinilai penting agar pelajar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna jalan.
Kepala SMA Negeri 3 Tanjung Balai Bapak Andi Kurniawan, S.Pd., M.Pd., menyambut baik kehadiran pihak kepolisian di sekolahnya. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi perilaku para siswa.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Tanjung Balai beserta jajaran yang aktif melakukan pembinaan hukum. Semoga ilmu yang diberikan dapat membentuk karakter siswa yang lebih disiplin dan taat aturan,” ungkap Andi.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Kapolsek Datuk Bandar, Iptu H. Lion Hutasoit, dan personel Sat Lantas Polres Tanjung Balai ini berjalan dengan antusiasme tinggi dari para peserta. (ferri fadly)







