FORUM MEDAN | Dua terdakwa kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal ke Malaysia, dihukum masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Kedua terdakwa itu yakni Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda dan Suprapti alias Prapti. “Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Jo Pasal 69 UU N0 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, saat persidangan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/6/2022).
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum. Dijelaskan bahwa yang melakukan, menyuruh dan atau turut serta tanpa hak, melaksanakan penempatan pekerjaan migran Indonesia, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
“Hal yang memberatkan, terdakwa menjadi bagian kerusakan jasa pengiriman TKI ke luar negeri. Keadaan yang meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai Lucas.
Kedua terdakwa maupun penuntut umum, lanjutnya, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu baik Anggi Pratiara Br Surbakti maupun Suprapti alias Prapti masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
JPU Yuliati Ningsih dalam dakwaan menguraikan, tim Polda Sumut mengembangkan pengusutan atas laporan masyarakat mengenai kegiatan terdakwa Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda mencaloi pengiriman TKI secara ilegal ke negeri jiran, Malaysia sejak tahun 2000.
Awal November 2021 kedua terdakwa merekrut 5 calon pekerja migran Indonesia yaitu saksi Sariani, saksi Lisma Rumondang Hutasoit, saksi Siti Khodijah, Fransiska dan Herni Anastasia Sitorus.
Setiap merekrut calon pekerja migran tersebut, Anggi Pratiara Br Surbakti memberikan uang tinggal kepada keluarga calon TKI masing-masing sebesar Rp1 juta.
Para korban sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut ditampung sementara di kos-kosan terdakwa di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan sambil mempersiapkan paspor keberangkatan para pekerja migran yang diurus langsung oleh kedua terdakwa.
Mereka juga diajari menyebutkan akan melancong / berwisata. Bukan mau bekerja di Malaysia bila ditanya petugas keimigrasian di Gerai Eazy Paspor di Jalan Karya Wisata Medan. Terdakwa Suprapti alias Prapti yang antar jemput para calon migran pakai mobil Avanza silvernya ketika pengurusan paspor.
Dengan mobil tersebut, April 2021 kedua terdakwa juga yang mengantarkan para calon migran ke Kota Dumai, Provinsi Riau. Di sana Ashari Setiawan alias Adi alias Ari (belum tertangkap) sudah standby untuk mengantarkan para korban ke Malaysia menggunakan kapal boat, melalui ‘pelabuhan tikus’.
Bila tidak keburu tertangkap tim dari Polda Sumut, jaringan kedua terdakwa bernama Cici alias Sabrina yang beralamat di Jalan Sri Sedeli 7, Sri Andalas Klang Selangor, Malaysia sudah siap menampung kedatangan kelima calon migran.
Pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa Bunda kepada calon migran Indonesia adalah sebagai pembantu rumah tangga dan juga cleaning service dengan gaji sebesar RM1.200 (Ringgit Malaysia) atau sekitar Rp3.800.000. Gaji mereka juga akan dipotong selama 3 bulan oleh Cici Alias Sabrina yang berkewarganegaraan Malaysia tersebut.
Terdakwa Anggi Pratiara Br Surbakti secara bertahap akan mendapatkan keuntungan sebesar RM4.000 atau sekitar Rp12.000.000 dari Cici alias Sabrina per 1 calon pekerja migran Indonesia dengan cara ditransfer melalui rekening bank terdakwa Suprapti alias Prapti. Kedua terdakwa kemudian membagi keuntungan yang ditransfer Cici alias Sabrina. (zas/ap)







