FORUM BANDA ACEH | Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas untuk terdakwa kasus investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal bin Razali. Berdasarkan putusan kasasi bernomor 456 K/Pid/2022, Syafrizal dihukum 12 tahun penjara.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Jika denda Rp 5 miliar itu tidak dibayar, harus diganti dengan penjara selama enam bulan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Menurut Ali, MA menilai Syafrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Syafrizal karena tindakannya dianggap bukan tindak pidana. Menanggapi putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. “MA kemudian menerima putusan tersebut dan membatalkan vonis bebas dari hakim,” sebut Ali.

Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar, dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member. Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Desember 2019 sampai dengan Februari 2021.
Terdakwa perkara dugaan investasi bodong berkedok busana muslimah, pasangan suami istri S (30) dan SHA (31) dijatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12/2021). Sidang putusan diketuai oleh Muhammad Jamil SH dengan hakim anggota Elvianti Putri SH MH dan Junaidi SH.
“Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tadi terdakwa divonis lepas, artinya dakwaan JPU tidak terbukti dan perkara tersebut bukan tindak pidana melainkan ranah perperdata,” kata Fackrurazi, kuasa hukum terdakwa kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).
Atas putusan itu, jaksa kemudian kasasi. Hasilnya, MA menjatuhi hukuman 12 tahun penjara. (zas/int)







