Miliki Senpi Tanpa Izin, Suroso Oknum Polisi Dihukum 22 Bulan

IMG 20211027 WA0151

FORUM MEDAN | Sutarso, oknum polisi di Medan yang dihukum 2 tahun penjara karena menipu atasannya, kini kembali divonis bersalah memiliki Senjata Api tanpa izin selama 22 bulan penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence diruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Rabu (27/10/2021).

Dalam amar putusannya Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarso dengan pidana penjara selama 22 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Syafril dihadapan JPU Agustin Tarigan.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Agustin yang sebelumnya meminta Sutarso dihukum 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus senpi tanpa izin yang didakwakan kepada Sutarso masih berkaitan dengan kasus penipuan yang menjadikannya terpidana dua tahun penjara sebelumnya.

Dakwaan JPU sebelumnya, Sutarso yang dihukum karena menipu atasannya Kompol Rudi Silaen dalam bisnis sapi sebesar Rp800 juta ini ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Samalanga Kab. Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, pada 22 Desember 2020 silam karena laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Dia kemudian diboyong ke Polda Sumut. Setelah sampai di Polda Sumut, terdakwa memperlihatkan isi tas sandang warna coklat merek benzi miliknya yang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta 1 pucuk senjata api jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.

“Ketika ditanya mengenai kepemilikan senjata tersebut, terdakwa menjawab bahwa senpi dengan magazine yang berisi 5 butir peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang peroleh dari ADI (DPO),” ucap JPU Agustin.

Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh, senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017 hingga saat ini yang diperoleh dari ADI (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta. (Apri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *