FORUM MEDAN – Mantan Kepala (Ka) Unit Bank BRI Cabang Imam Bonjol Kisaran, Witia Pusen, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari penjara. Putusan diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Ketua As’ad Rahim Lubis, Selasa (08/09/2026) sore di Ruang Sidang Cakra Utama.
Menjelang malam, di ruang sidang yang sama, mantri bank tersebut, M. Iqbal, divonis 78 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp300 juta subsidair 60 hari penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Kejaksaan Negeri Kisaran.
Dasar Hukum & Tuntutan
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kisaran, Chandra Syahputra. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Perbuatan tersebut berupa turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.443.634.942.
Witia Pusen sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 100 hari, serta uang pengganti Rp1 miliar. Sementara M. Iqbal dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta tanpa uang pengganti.
Fakta Persidangan
– Skema Kredit Fiktif: Berawal dari rencana pendirian PT Kartika Hutama Group untuk usaha ternak burung puyuh dan kandang ayam. Modal diperoleh melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha nyata, total 38 debitur.
– Pembagian Peran: 23 nasabah diprakarsai M. Iqbal, 15 nasabah lainnya oleh Taqwanda Ahmad Subrata (DPO, disidangkan secara in absentia). Sebanyak 31 kredit diduga fiktif dan 7 merupakan nama topengan, total dana yang digelontorkan mencapai Rp2,6 miliar.
– Penyetujuan & Pencairan: Witia Pusen menyetujui permohonan kredit hanya dengan membaca dokumen di aplikasi digital tanpa menjalankan tugas pengawasan. Pencairan dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata; cicilan awal dibayar menggunakan dana debitur lain, lalu berujung kredit macet.
– Pihak Ketiga: Ruslan (juga DPO) mencarikan calon debitur fiktif dengan iming-iming dana bantuan Covid-19 Rp1 juta per orang, menerima upah Rp3 juta.
Pertimbangan Majelis Hakim
– Bukan Pelaku Utama: Peran masing-masing terdakwa saling melengkapi namun berbeda. Sanksi administrasi, mutasi, maupun persetujuan pensiun yang telah diberikan tidak menghapuskan tanggung jawab pidana.
– Tidak Dijatuhi Uang Pengganti: Karena tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang memperkaya kedua terdakwa, majelis tidak sependapat dengan JPU dan membebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti. Kerugian keuangan negara dinilai dikuasai sepenuhnya oleh Taqwanda Ahmad Subrata (terdakwa in absentia).
– Hak Banding: Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, dan tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Persidangan berlangsung tertib dan terkendali. Putusan terhadap Witia Pusen dan M. Iqbal telah dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak. (ok/re)







