PT DPM Serobot Tanah Adat, Himmah Sumut Geruduk Kantor Gubsu

IMG 20211109 WA0073

FORUM MEDAN | Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara bersama Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara terkait persoalan penyerobotan tanah ulayat milik masyarakat adat Marga Pardosi di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

Plt Ketua PW HIMMAH Sumut, Sukri Soleh Sitotus mengatakan bahwa perusahaan besar tambang PT Dairi Prima Mineral (PDM) diduga telah menyerobot tanah ulayat milik masyarakat adat Marga Pardosi seluas sekitar 495 hektar tanpa melakukan musyawarah. “PT PDM juga mengabaikan kearifan lokal di bumi Kabupaten Dairi,” ujar Sukri Sitorus saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/11/2021).

Selain itu, ucap Sukri, PT Dairi Prima Mineral diduga telah mengadu domba masyarakat adat Marga Pardosi demi untuk memuluskan operasi pertambangan. Hal ini akan memicu Konflik yang berkepanjangan sesama anak bangsa. “Jangan hanya karena perusahaan besar, hukum adat istiadat dan kearifan lokal dibaikan. Ini perbuatan zolim,” pungkas Sukri Sitorus.

“Kami mendesak kehadiran Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara untuk mengeksekusi PT Dairi Prima Mineral agar angkat kaki dari Kabupaten Dairi, diduga telah melanggar ketentuan hukum, adat istiadat, dan mengabaikan surat dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Surat dari Pemprov Sumut melalui Sekretariat Daerah perihal tindak lanjut permasalahan tanah ulayat Milik Masyarakat adat Marga Pardosi”.

Setelah satu jam berorasi kemudian ditanggapi perwakilan Pemprov Sumut Bapak Turnip Selaku Tenaga Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial.

“Terimakasih telah menyampaikan aspirasi dengan tertib, karena yang hadir disini tokoh masyarakat kami Tidak lepas tangan karena tuntunan ini tuntutan yang layak disampaikan kepada Gubernur, kami akan sampaikan persoalan ini kepada Pimpinan dan semoga persoalan ini cepat terselesaikan,” ucap Turnip.

Dengan tegas Raja Marga Pardosi dan juga Pemegang Hak Ulayat (PHU) tanah adat Raja Hamdani Pardosi mengutuk tindakan yang dilakukan oleh PT. Dairi Prima Mineral.

“Kami sangat dirugikan, sangat dilecehkan, adat yang kami junjung tinggi dirusak oleh PT. Dairi Prima Mineral kami diadu domba sesama masyarakat, kami berharap semoga Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi bisa menengahi kami dalam penyelesaian tanah ulayat milik Marga Pardosi,” tutur Raja Hamdani.

“Apa bila tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan terus melakukan aksi sampai ke tingkat nasional dengan jumlah masa yang lebih besar sampai hukum ditegakkan dan berkeadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia terkhusus masyarakat adat Marga Pardosi,” tutup Sukri Sitorus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *