Medan | Terbukti bersalah secara sah melanggar pasal 263 KUHPidana yang unsurnya memberikan atau menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, Bonar Pakpahan diganjar hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong dibantu dua hakim anggota Jarihat Simarmata dan Abdul Kadir dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Rambo Laoly Sinurat dari Kejari Medan dan Penasehat Hukum terdakwa, Selasa ( 09/11/2021) Sore.
Persedidangan beragendakan pembacaan vonis tersebut digelar diruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan. Usai membacakan putusan pidana terhadap terdakwa Bonar Pakpahan, majelis hakim meminta tanggapan dari Penasehat Hukum ( PH ( terdakwa maupun JPU. Apakah menerima putusan atau banding bahkan majelis hakim memberi waktu baik JPU dan PH Terdakwa untuk pikir- pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Selanjutnya majelis hakim menutup persidangan.
Sebelumnya JPU Rambo mendekwa terhadap diri Bonar Pakpahan d Ngan dakwaan berlapis yakni melanggar pasal 263 dalam dakwaan pertama. Lalu dakwaan kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 266. Selanjutnya dalam dakwaan ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHPidana.
JPU dalam tuntutan pidananya menuntut terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Bonar Pakhaan dengan hukuman pidana 9 bulan penjara sesuai dakwaan Primer. (Apri)







